Mahasiswa Malaysia Didakwan Kasus Injak Al-Quran saat Ramadhan, Tolak Semua Tuduhan

Mahasiswa Malaysia Didakwan Kasus Injak Al-Quran saat Ramadhan, Tolak Semua Tuduhan

Sampul Alquran (Freepik)

Nurjali

Malaysia, Batamnews – Seorang mahasiswa di Malaysia mengaku tidak bersalah atas tuduhan menginjak Al-Quran dan menyebarkan konten ofensif di media sosial. Kasus ini memicu kemarahan luas di negara bermayoritas Muslim tersebut, terlebih terjadi di bulan Ramadhan.

Vikneswaran K. Selvanathan, 21 tahun, menghadapi dua dakwaan di Pengadilan Sesi Kuantan, Pahang, yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Maret 2026. Dakwaan pertama, ia dituduh menodai benda suci dengan sengaja menginjak Al-Quran di sebuah rumah di Kuantan pada 22 Februari lalu. Tindakan itu disebut bertujuan untuk menghina Islam.

Dakwaan kedua, ia diduga dengan sengaja menyebarkan materi online yang dapat melukai perasaan orang lain.

Baca juga: Pesan Wali Kota Batam di Pulau Karas: Jangan Biarkan Masjid Sepi di Pertengahan Ramadan

Vikneswaran membacakan pernyataan tidak bersalah di hadapan Hakim Harmi Thamri Mohamad. Pengadilan menetapkan jaminan sebesar 10.000 ringgit dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 8 April. Jika terbukti bersalah untuk dakwaan pertama, ia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun, denda, atau keduanya. 

Untuk dakwaan kedua, ancaman hukumannya denda maksimal 500.000 ringgit (sekitar Rp 1,8 miliar), penjara dua tahun, atau keduanya.

Kasus ini mencuat setelah video dan tangkapan layar yang memperlihatkan seorang pria menginjak Al-Quran beredar luas di media sosial bulan lalu. Unggahan itu langsung menuai kecaman keras. Polisi menyebut telah menerima 82 laporan dari berbagai wilayah di Malaysia dan memeriksa 43 saksi.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan pemerintahannya tidak akan pernah membiarkan pihak mana pun menghina Al-Quran. Ia mengingatkan agar publik tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum yang berlaku.

“Ini adalah negara yang diperintah oleh aturan hukum, dan kami tidak bisa mengabaikan proses hukum dalam mengambil tindakan,” kata Anwar dalam sebuah acara publik, Minggu, 2 Maret 2026. 
“Islam adalah agama federal, dan kami tidak bisa menganggap remeh setiap upaya penghinaan... tidak hanya terhadap Islam, tetapi terhadap semua agama di negara ini untuk menjaga keharmonisan.”

Baca juga: Wagub Nyanyang ke Pertamina: Jangan Sampai H-3 Lebaran BBM Macet!

Universitas tempat Vikneswaran belajar, Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah, menyatakan sedang menyelidiki mahasiswanya tersebut secara terpisah. Investigasi internal terkait konten yang menyentuh isu SARA (suku, agama, dan raja) yang sangat sensitif di Malaysia.

Menteri Pendidikan Tinggi Zambry Abdul Kadir, Senin, 3 Maret 2026, mendesak kasus ini ditangani dengan cepat, “terutama ketika umat Islam sedang berpuasa di bulan Ramadhan,” namun tetap meminta semua pihak tenang selama proses penyelidikan berlangsung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :