Selain Bahan Peledak, BC Kepri Tegah 948 Balpres dari Malaysia

Selain Bahan Peledak, BC Kepri Tegah 948 Balpres dari Malaysia

Jumpa pers JBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selain menggagalkan pengiriman bahan kimia Ammoniun Nitrate, pada Selasa 5 April 2016 pukul 21.00 WIB di Perairan Pulau Aruah, DJBC Khusus Kepri juga melakukan penegahan terhadap 948 balpres asal Malaysia.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Khusus Kepri, Parjiya mengatakan kapal KM. Khalifah GT. 50 membawa muatan 948 balpres dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan.

"Kapal, muatan dan ABK ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau," kata Parjiya, rilis yang diterima batamnews.co.id, Rabu (20/4/2016).

Ia menjelaskan, alasan penindakan diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006. Pelanggaran pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Mengangkut barang larangan pembatasan impor tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.

Parjiya menambahkan, telah dilakukan penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan sesuai Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan tersangka Sdr. Rzl (Nakhoda).

"Saat ini tersangka telah dititipkan penahanannya di Rutan Tanjung Balai Karimun," paparnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews