Tahun 2014 Indonesia Alami Kerugian Rp 101 Triliun Akibat Illegal Fishing
Acara EU-UNDP SUSTAIN, Senin (18/4/2016) di Allium Hotel Batam. (foto: iskandar)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Menurut laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2014 Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 101 trilliun per tahun yang disebabkan oleh penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi dan tidak dilaporkan (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing/IUUF).
Hal ini merugikan Indonesia karena sektor perikanan berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Pada tahun 2015, perikanan berkontribusi sebesar 2,31 persen terhadap pendapatan domestik bruto dengan pertumbuhan per kuartal antara 7 hingga 8,5 persen.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam melawan perikanan ilegal adalah koordinasi diantara lembaga terkait. Tindak pidana perikanan tidak hanya berupa penangkapan ikan yang ilegal, namun dapat dikaitkan juga dengan kejahatan lain seperti perdagangan manusia dan penyelundupan obat serta senjata terlarang.
Kejahatan perikanan berbeda dengan kejahatan lain dan perlu ditanggapi secara strategis, sama halnya dengan tindak pidana perusakan lingkungan. Sebagai contoh nyata, ketika sebuah kapal pemancing ilegal tertangkap, ikan-ikan yang terjaring dapat segera disita oleh negara.
Pelanggar harus diberi sanksi hukum melalui pengadilan dalam kurun waktu kurang dari tiga puluh hari untuk memastikan bahwa ikan-ikan yang tertangkap dapat dijadikan bukti di peradilan perikanan.
Dalam menjawab tantangan yang cukup kompleks ini, seluruh pemangku kepentingan dalam sistem yudisial dan penegakan hukum perlu berkoordinasi dan bekerja secara berkesinambungan dalam waktu singkat.
Mahkamah Agung RepubIik Indonesia (MA) mendapat dukungan dari Uni Eropa (UE) dan United Nations Development Programme (UNDP) untuk berkontribusi pada reformasi berkelanjutan MA dalam mencapai peradilan teladan di Indonesia.
Dukungan yang diberikan oleh Uni Eropa (UE) senilai 10 juta euro bersama-sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) sebagai mitra pelaksana merupakan proyek pembaruan peradilan atau disebut Proyek SUSTAIN
"Penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi dan tidak dilaporkan atau IUUF bukanlah perkara yang mudah untuk diatasi karena banyaknya aktor yang terlibat serta sifat dari sektor ikan perikanan itu sendiri,” kata Franck Viault, Kepala Bagian Kerjasama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, saat jumpa pers, Senin (18/4/2016).
Ia mengatakan, Indonesia membutuhkan personil penegak hukum yang kuat untuk melawan penangkapan ikan ilegal dan melindungi serta melestarikan sumber daya laut, serta mempromosikan perikanan yang berkelanjutan untuk kepentingan rakyat, khususnya nelayan skala kecil yang sangat bergantung pada perikanan sebagai mata pencaharian mereka.
Gilles Blanchi, Kepala Penasehat Teknis serta Manajer Proyek dari EU-UNDP SUSTAIN menekankan bahwa besarnya dampak tindak pidana perikanan di Indonesia menuntut pendekatan terpadu oleh semua lembaga penegak hukum dan badan peradilan/yudisial.
"Hanya dengan strategi tersebut, berdasarkan pada kerjasama antar lembaga serta koordinasi, maka Indonesia dapat memerangi penagkapan ikan ilegal dan melindungi biota laut yang beraneka ragam termasuk juga mengurangi kejahatan yang berkaitan yaitu perdagangan manusia, pengelapan pajak dan pencucian uang," kata Gilles.
Agus Subroto SH, MH, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan bidang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, menyampaikan dalam pidato pembukaannya mengatakan Mahkamah Agung saat ini telah mengadakan pelatihan untuk para hakim perikanan, di pengadilan tinggi dan banding, namun memang masih diperlukan pelatihan terpadu antar instansi penegak hukum seperti pelatihan di Batam ini yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
"Kami menyambut baik inisiatif dari EU UNDP SUSTAIN dalam mendukung tercapainya kolaborasi antar lembaga. Pelatihan di Batam merupakan tahap pertama yang mencakup peserta dari wilayah bagian barat Indonesia," kata dia.
(isk)
Komentar Via Facebook :