Uni Eropa Hibahkan 10 Juta Euro untuk Mendukung Peningkatan Kapasitas Pengadilan Khusus
Jumpa pers EU-UNDP SUSTAIN, Senin (18/4/2016) di Allium Hotel Batam. (foto: iskandar)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mahkamah Agung (MA) RepubIik Indonesia mendapat dukungan dari Uni Eropa (UE) dan United Nations Development Programme (UNDP) untuk berkontribusi pada reformasi berkelanjutan MA dalam mencapai peradilan teladan di Indonesia.
Dukungan yang diberikan oleh Uni Eropa (UE) senilai 10 juta euro bersama-sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) sebagai mitra pelaksana merupakan proyek pembaruan peradilan atau disebut Proyek SUSTAIN. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, integritas, akuntabilitas peradilan dan kualitas layanan peradilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Ini merupakan proyek yang berlangsung selama 5 tahun, untuk mendukung peningkatan kapasitas pengadilan di Indonesia, khususnya pengadilan perikanan," ujar Gilles Blanchi, Kepala Penasehat Teknis serta Manajer Proyek dari EU-UNDP SUSTAIN, saat jumpa pers, Senin (18/4/2016) di Allium Hotel Batam.
Ia menjelaskan, proyek ini berlangsung selama lima tahun, berlangsung sejak Tahun 2014 hingga 2019. Nilai proyek yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia sebagai mentor sebesar 10 juta euro.
"Proyek ini terbagi empat sektor, seperti hukum supervisi internal Mahkamah Agung dan managemen sumber daya manusia," kata Gilles.
Gilles mengatakan, melalui pelatihan terpadu ini, pihaknya bertujuan untuk memperkuat kapasitas Indonesia untuk menyelidiki, menuntut, dan memberi sanksi kepada para pelaku yang melanggar hukum perikanan Indonesia.
"Kerjasama antarlembaga ini pun berkontribusi untuk memastikan akuntabilitas korporasi, memulihkan kerugian negara, dan akhirnya mempromosikan praktik perikanan yang bertanggungjawab di mana laut dapat digunakan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri serta pada saat yang sama, melestarikan biota laut," paparnya.
Di tempat yang sama, Franck Viault, Kepala Bagian Kerjasama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia mengatakan penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi dan tidak dilaporkan atau IUUF ((Illegal, Unreported and Unregulated Fishing/IUUF) bukanlah perkara yang mudah untuk diatasi. Hal itu karena banyaknya aktor yang terlibat serta sifat dari sektor ikan perikanan itu sendiri.
"Indonesia membutuhkan personil penegak hukum yang kuat untuk melawan penangkapan ikan ilegal dan melindungi serta melestarikan sumber daya laut, serta mempromosikan perikanan yang berkelanjutan untuk kepentingan rakyat, khususnya nelayan skala kecil (termasuk nelayan perempuan) yang sangat bergantung pada perikanan sebagai mata pencaharian mereka," ungkap Viault.
Ia menambahkan, untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, melalui pelatihan terpadu yang diikuti oleh
lebih dari lima puluh perwakilan dari pengadilan perikanan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta TNI Angkatan Laut untuk pertama kalinya bertemu di Batam pada tanggal 18 hingga 22 April 2016, dan berkoordinasi tentang langkah–langkah penting dalam melawan IUUF.
(isk)
Komentar Via Facebook :