Harga Tiket Pesawat Tak Lagi di Bawah Rp 500 Ribu

Harga Tiket Pesawat Tak Lagi di Bawah Rp 500 Ribu

Nurul

Jakarta– Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi atas kinerja dan aktivitas dunia penerbangan di Tanah Air. Salah satu yang menjadi perhatian adalah harga tiket pesawat.

Kemenhub memastikan kebijakan baru tentang penetapan tarif bawah 40 persen dari tarif batas atas, maka maskapai di Tanah Air tidak ada lagi maskapai menjual tiket di bawah Rp 500 ribu.

Direktur Angkutan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan, usai diberlakukannya kebijakan baru ini pada 30 Desember 2014, tidak ada satu pun maskapai yang menjual tiket di bawah Rp 500 ribu.

"Dari tanggal 1 (Januari) sampai sekarang itu enggak ada yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," kata Alwi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Alwi mencontohkan, untuk penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan Pesawat Boeing 737-800 dengan penerbangan sekira satu jam ditaksir tarif batas atasnya sekira Rp1,6 juta.

Jika dihitung dengan kebijakan baru ini, sambung Alwi, maka 40 persen tarif batas bawah dari tarif batas atas rute penerbangan tersebut sekira Rp600 ribu.

"Mau kasih sanksi bagaimana, normalnya itu memang sudah di atas Rp500 ribu. Saya mau ke Surabaya saja sudah Rp700 ribu. Tidak ada yang di bawah Rp500 ribu," pungkasnya.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :