Dua Terpidana Mati Alami Depresi di Lapas Barelang

Dua Terpidana Mati Alami Depresi di Lapas Barelang

Zuhri Muhammad

Batam - Dua terpidana mati, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari Kateno, mengalami depresi. Keduanya tak hadir saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1/2015). 

“Klien saya tidak bisa dihadirkan karena depresi,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Charles Lubis SH. Selain itu, kata Charles, juga demi keamanan kliennya. 

Charles mengatakan itu setelah sidang. Menurut Charles, pihak Lapas Barelang juga belum memberikan rekomendasi karena masih menunggu penetapan dari hakim.

Kedua terdakwa tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 25.300 butir. Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim, meringankan hukuman. 

“Pemohon meminta hakim membebaskan pemohon dari hukuman mati dan dialihkan dengan hukuman pidana lain,” kata Charles dengan suara datar dan terkesan terburu-buru.

Jaksa menolak permohonan itu. Menurut jaksa, PK tak dapat dilakukan dua kali. Hakim kemudian mengatakan, akan melanjutkan sidang pada Senin, 12 Januari mendatang. 

 

[alf]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :