Rencana Pinjaman Rp400 Miliar ke Bank BJB, Ombudsman Kepri Ingatkan Pemprov Jaga Transparansi dan Aturan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang akan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Meski memberikan respons positif, Ombudsman memberikan catatan kritis agar langkah tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menilai pinjaman ini merupakan terobosan yang dapat dipahami untuk menutupi defisit anggaran serta menjaga keberlangsungan pembangunan di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Namun, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak bersifat mutlak tanpa syarat. Pemprov Kepri diingatkan untuk tetap patuh pada regulasi dan mengutamakan kepentingan publik.
Prioritas pada Pelayanan Dasar
Dalam pernyataannya, Lagat menekankan bahwa dana pinjaman yang sangat besar tersebut harus dialokasikan secara tepat sasaran. Ia meminta pemerintah tidak melupakan kewajiban konstitusional dalam memenuhi layanan dasar masyarakat.
“Alokasi dana tersebut wajib mendahulukan pembiayaan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Lagat pada Jumat (16/01/2026).
Selain masalah alokasi, transparansi menjadi poin utama yang disoroti. Ombudsman meminta Pemprov Kepri membuka informasi seluas-luasnya mengenai rincian program yang akan dibiayai di setiap daerah. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat turut serta mengawasi kemajuan dan efektivitas penggunaan dana tersebut.
Patuhi Batas Legalitas dan Masa Jabatan
Terkait aspek hukum, Ombudsman mengingatkan bahwa rencana pinjaman ini wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018. Terdapat beberapa poin krusial yang harus dipenuhi oleh Pemprov Kepri:
Persetujuan Lembaga: Harus mendapatkan restu dari DPRD serta lampu hijau dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Batas Maksimal: Nilai pinjaman dibatasi maksimal 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
Larangan Jaminan: Pemerintah dilarang memberikan jaminan berupa aset atau pendapatan daerah kepada pihak bank.
Tenor Pinjaman: Jangka waktu pengembalian modal dipastikan tidak boleh melampaui masa jabatan Gubernur yang sedang menjabat.
Menghindari Konflik Kepentingan
Menutup keterangannya, Lagat Siadari mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dan menghindari adanya konflik kepentingan (conflict of interest) antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan bisnis bank yang bersangkutan.
Ombudsman berharap, dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang bersih, pinjaman ini dapat menjadi solusi efektif bagi krisis anggaran tanpa meninggalkan beban finansial berat atau masalah hukum bagi Provinsi Kepulauan Riau di masa depan.

Komentar Via Facebook :