Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Etomidate, Selamatkan Ribuan Jiwa
Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono Bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona, Saat Memusnahkan Narkoba Jenis Pil Ekstasi Dengan Cara Diblender. (Foto : Tommy Purniawan/Batamnews)
Susun tulisan ini menjadi berita dengan konsep bahasa bertutur dan lugas
Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, hasil pengungkapan kasus sepanjang November hingga Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (15/1/2026) pagi, dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona.
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti yang berasal dari empat laporan polisi dengan tiga orang tersangka, sementara satu perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kombes Suyono menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam sebelum dimusnahkan, sehingga prosesnya telah sesuai prosedur hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 171,52 gram sabu kristal dari total 191,76 gram, 2.297 butir pil ekstasi serta 8,49 gram serbuk ekstasi, dan 146 pieces liquid vape mengandung Etomidate. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Suyono menyoroti khusus maraknya peredaran liquid vape Etomidate yang kini menjadi modus baru jaringan narkoba. Menurutnya, zat tersebut dikemas menyerupai produk vape legal sehingga lebih sulit terdeteksi dan berpotensi menyasar kalangan muda, menjadikannya ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pemusnahan barang bukti kali ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini menunjukkan besarnya dampak kerja-kerja penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri selama dua bulan terakhir.
Pengungkapan kasus pertama terjadi di kawasan Sagulung, di mana tersangka berinisial Z.A ditangkap di pinggir jalan Perumahan Taman Batu Aji Indah 2 dengan barang bukti 2.200 butir pil ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua melibatkan tersangka Z.L yang ditangkap di kamar 209 Hotel Golden Gate, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu. Sementara kasus ketiga menjerat S.K yang diamankan di kamar A7.20 Lantai 7 Baloi Apartemen dengan barang bukti 93,64 gram sabu dan 108 butir pil ekstasi, serta dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat.
Satu perkara lainnya terkait peredaran 148 pieces liquid vape Etomidate yang diamankan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma masih dalam tahap penyelidikan.
Suyono menegaskan komitmen Polda Kepri untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, mengantisipasi modus baru, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Komentar Via Facebook :