97 Adegan Reka Ulang Bongkar Detik-detik Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini di Batam
Wilson Alias Koko Bersama 3 Orang Tersangka Lainnya, Tengah Memperagakan Ulang Rangkaian Pembunuhan Berencana Terhadap Dwi Putri Aprilian Dini di Mes Perum. Jodoh Permai, Blok D No. 28, Batu Ampar, Kamis (15/01/2026) siang. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25).
Reka ulang adegan tersebut dilaksanakan di rumah mess Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka serta sejumlah saksi untuk memperagakan total 97 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal korban direkrut hingga meninggal dunia akibat penyiksaan. Dari puluhan adegan tersebut, penyidik menyoroti adegan ke-13 hingga ke-93 yang memperlihatkan tindakan kekerasan secara bertahap terhadap korban.
Empat tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Rekonstruksi ini terdiri dari 97 adegan, dimulai dari proses wawancara atau perekrutan korban oleh tersangka Wilson alias Koko, hingga rangkaian penyiksaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di mess Blok D Nomor 28 Perumahan Jodoh Permai,” ujar Kompol Amru di lokasi.
Ia menambahkan, rangkaian penyiksaan mulai diperagakan pada adegan ke-13 dan terus berlanjut hingga adegan ke-93. Menurut penyidik, tindakan yang diduga kuat menjadi penyebab kematian korban terjadi sejak adegan ke-15.
“Diduga kuat perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi mulai adegan ke-15 hingga ke-93,” tegasnya.
Kompol Amru menekankan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam penyidikan guna memperjelas fakta hukum sekaligus memastikan transparansi penanganan perkara kepada publik.
“Rekonstruksi ini kami lakukan sebagai bentuk keterbukaan dan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara pembunuhan berencana ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi dengan total 97 adegan. Ia menyebut, dari hasil reka ulang tersebut, terdapat rangkaian adegan yang secara langsung menyebabkan korban meninggal dunia.
“Benar, ada 97 adegan. Berdasarkan rekonstruksi, pada adegan ke-15 hingga ke-20 merupakan rangkaian perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat penyiksaan para pelaku,” ujar Iqram.
Ia menambahkan, setelah proses rekonstruksi selesai, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses penuntutan terhadap para tersangka,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :