Anak 15 Tahun Dilaporkan Jadi Korban Persetubuhan di Karaoke Keluarga Bengkong, Batam

Anak 15 Tahun Dilaporkan Jadi Korban Persetubuhan di Karaoke Keluarga Bengkong, Batam

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Polisi Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima unit Reserse Kriminal (Reskrim) pada Kamis, 8 Januari 2026.

Kejadian dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Peristiwa terakhir berlangsung pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Laporan polisi datang dari seorang perempuan berinisial K. Ia melaporkan kasus ini setelah mendapatkan informasi dari anak keduanya dan menanyakan langsung kepada korban.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap di Batam

Korban adalah seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N. Sementara itu, terlapor adalah anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R. Keduanya masih tergolong anak di bawah umur.

Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa dugaan perbuatan persetubuhan telah terjadi beberapa kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis.

Setelah menerima laporan, Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan R pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Bengkong.

Pemeriksaan terhadap R dilakukan dengan mengutamakan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum," tegas Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Jumat, 9 Januari 2026.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Tikam Penjaga Lahan hingga Tewas, Pria di Batam Dibekuk Polisi Kurang dari Satu Jam

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Bengkong mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :