Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap di Batam

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap di Batam

Dua Pelaku TPPO Ditangkap Unit Reskrim Polsek Belakang Padang. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Unit Reserse Kriminal Polsek Belakang Padang menggagalkan upaya penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dua pria ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau Jumat, 9 Januari 2026.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengiriman calon PMI secara non-prosedural. Setelah diselidiki, polisi melakukan penindakan.

"Kami terima laporan masyarakat terkait dugaan penempatan calon PMI ilegal. Tim Reskrim langsung bergerak dan akhirnya mengamankan para pelaku di lokasi," jelas Kapolsek Belakang Padang, AKP Asril.

Baca juga: PT JAJ Batam Rugi Rp3,4 Miliar, Tagihan Proyek Data Center Nongsa Tak Dibayar PT CCYR

Dua tersangka berinisial P (36) dan D (42) diamankan. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan dua calon PMI berinisial R.O.G (28) dan T.R (34) yang rencananya akan diberangkatkan.

Modusnya, para calon PMI ini akan dikirim ke Malaysia melalui "jalur tikus" tanpa dokumen resmi. 

"Mereka dijanjikan diberangkatkan tanpa paspor. Setiap korban dimintai uang Rp 4,5 juta," terang AKP Asril.

Selain menahan empat orang, polisi menyita barang bukti. Di antaranya satu paspor, satu unit speed boat, satu unit mesin tempel, dua ponsel, dan uang tunai Rp 850.000.

Kedua tersangka kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah.

Baca juga: Tikam Penjaga Lahan hingga Tewas, Pria di Batam Dibekuk Polisi Kurang dari Satu Jam

AKP Asril menegaskan, pengungkapan ini bagian dari komitmen melindungi warga dari praktik ilegal yang merugikan. Dia mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

"Gunakan selalu prosedur resmi. Laporkan ke polisi jika ada indikasi penempatan PMI ilegal di sekitar," pesannya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :