Ini Fakta Mengejutkan Mengenai Reklamasi di Batam

Ini Fakta Mengejutkan Mengenai Reklamasi di Batam

Anggota Komisi II DPRD Batam sidak ke proyek reklamasi di Batam Centre. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kegiatan reklamasi pantai dan pulau di Batam disebut-sebut lebih luas dan lebih banyak dibandingkan di Jakarta yang sedang heboh.

Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudhi Kurnain menyebutkan selama 5 tahun ini pendapatan asli daerah dari reklamasi hanya Rp 8 miliar. Padahal, potensinya bisa ratusan miliar. "Uang reklamasi disetor ke pejabat dan preman," kata Yudhi kepada Batamnews.co.id, belum lama ini.

Luas hutan bakau yang awalnya 24 persen dari total luas Batam, kini hanya tinggal 4 persen akibat kegiatan reklamasi.

Di Batam, belum ada peraturan daerah yang mengatur mengenai reklamasi. Kegiatan reklamasi hanya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) No 54 Tahun 2013.

Di Perwako ini, Wali Kota Batam adalah pejabat yang berwenang mengeluarkan izin reklamasi melalui Dinas KP2K (Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan) Kota Batam.

Disebutkan di Perwako ini, wali kota berwenang memberikan izin reklamasi 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi dan di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemko Batam.

Namun, banyak kegiatan reklamasi sudah menyalahi Perwako yang ditandatangani oleh Ahmad Dahlan ini seperti reklamasi tidak boleh di alur laut dan jalur pelayaran. Serta tetap menjaga lingkungan agar tidak terjadi kerusakan seperti pemotongan bukit dan pengrusakan hutan bakau.

Selain itu, di Perwako tertulis reklamasi di atas 25 hektare harus mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, tidak tertera secara spesifik aturan mengenai pajak reklamasi.

Terdapat puluhan hingga ratusan titik reklamasi di Batam, diantaranya:  

1. Patam Lestari

Mulai ujung Tiban V sampai ke Patam Lestari, nyaris habis direklamasi. Bukit-bukit di sekitar daerah itu nyaris habis dipotong. Tanahnya dibuat untuk menimbun laut dan menghancurkan hutan bakau.

2. Bengkong Laut

Kawasan di belakang Restauran Golden Prawn, Bengkong Laut dulunya merupakan pantai dengan banyak hutan bakau. Kini, di sana sudah berdiri perumahan, pertokoan dan kawasan wisata.

3. Kampung Belian

Kawasan ini bisa dibilang alur pelayaran kapal. Namun kawasan pantainya sudah puluhan hektar direklamasi. Proyek reklamasi disini sudah terjadi sekitar 10 tahun lalu dan dijadikan kawasan perumahan, wisata dan pertokoan.

4. Nongsa

Reklamasi di Kampung Tereh, Kelembak, Sambau dan beberapa lokasi lain.

5. Batam Centre

Di Batam Centre, lokasi reklamasi dekat Pelabuhan Batam Centre dan sudah jadi kawasan wisata dan perumahan.

6. Pulau Bokor, Tiban

Reklamasi yang dilakukan pengusaha Achmad Mahbub alias Abob di Pulau Bokor seluas 361 hektare melalui izin yang diperoleh 4 perusahaan. Dalam tataran kepemilikan, PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare dan PT Power Land seluas 68 hektare. Namun, dalam pelaksanaan, keempat perusahaan ini berkiblat kepada Abob.

Terbaru, kasus ini disidik oleh Polda Kepri karena masalah perizinan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews