PK Terpidana Mati

Perkara Dua Terpidana Mati Asal Batam Kembali Disidangkan Hari Ini

Perkara Dua Terpidana Mati Asal Batam Kembali Disidangkan Hari Ini

Ilustrasi terpidana mati (foto/net)

Batam - Sidang Peninjauan Kembali perkara terpidana mati, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1/2015) pukul 12.00 WIB.

Kedua terpidana mati rencananya dihadirkan ke muka persidangan.

Sidang kedua Peninjauan Kembali ini diketuai Hakim Budiman Sitorus, sedangkan anggota majelis hakim, hakim Arif dan hakim Syahrial.

Saat ini mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam sudah tiba di Pengadilan Negeri Batam membawa sejumlah tahanan yang akan mengikuti sidang.

Kedua terpidana mati ini gagal dieksekusi mati setelah di detik-detik terakhir mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus mereka. Tentunya kedua terpidana ini berharap lolos dari hukuman mati.

 

[snw/alf]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews