Kepemilikan Narkoba

Anggota DPRD Bintan dan Teman Wanitanya Terancam 12 Tahun Penjara

Anggota DPRD Bintan dan Teman Wanitanya Terancam 12 Tahun Penjara

Arif Jumana

Tanjungpinang - Kasus anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, yang menjadi tersangka sabu, kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.  Arif terancam hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini berkas Arif  bersama dua tersangka lain, teman wanita Arif, sudah dilimpahkan ke kejaksaan Selasa lalu. Ketiganya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bintan. 

Selain berkas, tersangka berikut barang bukti juga diserahkan kepada jaksa. Saat penyerahan juga didampingi petugas BNN Provinsi Kepri. 

Ketiga tersangka tersebut sebelumnya ditangkap oleh oleh warga ketika tengah mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama dua rekan wanitanya, Minggu (9/11) tahun 2014 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinag, Ristianti Andriani SH sudah menerima penyerahan itu. Jaksa tak menahan ketiga tersangka. Ada permintaan keluarga, ketiganya direhabilitasi (assesment).

Ketiganya mengaku hanya sebagai pecandu bukan pengedar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polresta Bintan Iptu Hendrik membenarkan penyerahan berkas tersebut. 

 

[snw]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews