Bunuh Pacar, Dua Terdakwa Dihukum Berat lalu Menangis Haru

Bunuh Pacar, Dua Terdakwa Dihukum Berat lalu Menangis Haru

Batam - Tangis dua terdakwa pembunuhan, Ridwan dan Andesmar, pecah di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya mendapat hukuman 17 tahun penjara dan 15 tahun setelah terbukti bersalah membunuh dan menganiaya. 

Majelis hakim PN Batam memvonis keduanya tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Triyanto. 

Ridwan dan Andesmar menjadi dalang pembunuhan terhadap dua karyawan sebuah merek susu di Nagoya City Walk. Ia membunuh keduanya di Jembatan V Barelang. Motif keduanya juga disertai perampokan. 

Dalam keterangannya, keduanya sempat mengatakan, kedua wanita tersebut tak mau diajak berhubungan intim sehingga seorang terdakwa kesal dan menghabisinya. 

Majelis hakim diketuai Budiman dan anggota Arif dan Syahril. Keduanya divonis secara sah dan meyakinkan membunuh Suhaima dan menganiaya Noorsiah. Noorsiah berhasil selamat setelah berpura-pura seperti orang mati. "Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," kata hakim Budiman, Kamis (8/1/2015).

Keduanya dijerat pasal 340 jo 55 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.

 

[alf/snw]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews