Ikatan Keluarga Besar Lampung Temui Kapolresta Barelang, Tuntut Hukuman Maksimal Pembunuh Dwi Putri

Ikatan Keluarga Besar Lampung Temui Kapolresta Barelang, Tuntut Hukuman Maksimal Pembunuh Dwi Putri

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin Saat Menyambut Kedatangan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) Kota Batam dan Provinsi Kepri. Mendatangi Kapolresta Barelang Jumat (5/12) siang. Foto : Humas Polresta Barelang

Nurjali

Batam, Batamnews - Rasa duka dan tuntutan keadilan mendorong perwakilan Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) Kota Batam dan Kepri mendatangi Markas Polresta Barelang, Jumat, 5 Desember 2025 siang. 

Kedatangan mereka untuk menjalin silaturahmi sekaligus memastikan proses hukum yang jelas dan maksimal atas meninggalnya Dwi Putri Aprilian Dini (25), warga Lampung yang menjadi korban penganiayaan berat.

Ketua Umum IKBL Kepri, Erwin Sentosa, menyampaikan apresiasi atas kecepatan Polsek Batu Ampar mengungkap kasus dan menangkap empat tersangka. 

Baca juga: "Kami Jamin Keadilan": Keluarga dan Kuasa Hukum Pantau Penyidikan Kasus Dwi Putri

"Kami atas nama paguyuban akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan dan berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal," tegas Erwin dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif itu. 

Ia menekankan, kepastian hukum ini penting untuk menjaga rasa aman warga Lampung di Batam.

Humas IKBL Kota Batam, Ali Islami, menggambarkan kekejaman yang dialami korban. "Polanya begitu brutal, digambarkan seperti adegan film. Korban mengalami penyiksaan fisik berat, tangan diborgol, dan ditemukan sejumlah luka lain," ujarnya. 

Ali menyatakan kekhawatiran bahwa kekerasan semacam ini bisa mengancam perempuan lain jika tidak ditangani tuntas.

IKBL mendesak penyelidikan lebih mendalam. Mereka mencurigai adanya jaringan tertentu dan indikasi praktik perdagangan orang (TPPO) di balik kematian Dwi Putri. 

Korban yang merantau untuk mencari biaya pulang kampung diketahui sempat bekerja di sebuah pabrik sebelum masuk ke sebuah agency bernama MK yang dikelola tersangka utama, Wilson.

"Korban mencoba keluar karena merasa pekerjaannya berisiko dan penuh intimidasi, tapi justru dihadapkan pada tuntutan bayar penalti. Keluarga menyebut korban tidak tahu akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu (LC). Ini semakin menguatkan dugaan korban dijebak dan mengalami eksploitasi sebelum akhirnya dianiaya hingga meninggal," jelas Ali.

Baca juga: Ritual Mistis Calon LC Berujung Maut: Pembunuhan Sadis Dwi Putri dan Praktik Gelap Agensi MK Manajemen

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan. 

"Empat tersangka telah ditahan dan kini memasuki fase pendalaman lanjutan. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini berdasarkan fakta hukum tanpa intervensi apa pun," tegas Zaenal.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara paguyuban masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap persoalan warga di Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :