Respons Isu Reklamasi di Bengkong, Amsakar Instruksikan Tim BP Batam Cek Legalitas Perizinan
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, gerak cepat merespons informasi terkait aktivitas penimbunan lahan atau reklamasi yang tengah berlangsung di kawasan Bengkong. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dan isu yang berkembang mengenai legalitas aktivitas tersebut.
Dalam keterangan persnya usai memimpin rapat koordinasi di lingkup BP Batam, Amsakar menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan tim pengawas lahan dan pesisir untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
"Semalam kami rapat koordinasi di lingkup BP Batam. Saya sudah minta Pak Denny untuk turun ke wilayah Bengkong guna mengecek soal perizinan, seperti informasi yang kemarin saya dengar," ujar Amsakar, Sabtu (06/12/2025).
Amsakar menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan internal mengenai Land Management System (LMS). Salah satu butir penting dalam rapat tersebut adalah pengawasan ketat terhadap aktivitas pengalokasian dan pemanfaatan lahan, khususnya di wilayah pesisir.
Ia menekankan bahwa tim yang dipimpin oleh Denny Tondano ditugaskan untuk memverifikasi secara menyeluruh apakah badan usaha yang melakukan penimbunan tersebut telah mengantongi izin yang lengkap dan sesuai prosedur.
"Sesuai janji saya, kami bahas di internal. Poinnya agar pengawas kita di bidang lahan dan pesisir turun mengecek proses penimbunan atau perizinan dari badan usaha yang melakukan tindakan itu," tegasnya.
Terkait hasil inspeksi tersebut, Amsakar menjanjikan transparansi kepada publik. Ia berharap laporan hasil pengecekan lapangan sudah dapat diterima dalam waktu dekat untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Mudah-mudahan besok sudah ada jawaban. Nanti kami akan komunikasikan kepada kawan-kawan (media). Kalau tidak saya, mungkin Humas yang akan menyampaikan. Yang jelas, langkah konkret sudah kita ambil dengan mengirimkan tim ke lapangan," pungkas Amsakar.

Komentar Via Facebook :