Penggerebekan Penampungan Perempuan di Tunas Regency Batam, PPA Polda Kepri Tetapkan Satu Tersangka dan Selamatkan 15 Korban TPPO
Kondisi Tempat Tinggal Belasan Pekerja Malam di kawasan Cipta Grand City Blok H No.65, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung. Yang Berhasil Digrebek Unit PPA Polda Kepri. (Foto : dok.Unit PPA Polda Kepri)
Batam, Batamnews – Hasil pengembangan Unit PPA Polda Kepri atas penggerebekan di kawasan Cipta Grand City Blok H No.65, Komplek Tunas Regency, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, menuntun pada penetapan satu tersangka serta pelimpahan belasan korban ke UPTD PPA Kepri untuk pemeriksaan dan pendampingan lebih lanjut.
Kasubdit PPA Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan bahwa dari operasi tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 15 orang perempuan yang diduga menjadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyekapan perempuan yang hendak diberangkatkan ke Kamboja.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 15 perempuan yang bekerja sebagai Ladies Company (LC) di bawah kendali seseorang yang disebut ‘mami’," ujar Andyka, Sabtu (6/12/2025) siang.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menetapkan Mutiara Salsabila (24), warga asal Pamulang yang bekerja sebagai karyawan swasta, sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pengurus sekaligus perekrut para perempuan tersebut.
"Dia (Mutiara) kita tetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai penghubung antara Agency Chanel Manajemen dengan klub malam Diamond dan Orion KTV," katanya.
Andyka mengungkapkan, dari 15 korban yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial KD (17), SR (16), dan SF (17), berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara, dan diduga direkrut melalui platform media sosial.
"Selain tiga anak yang masih di bawah umur, juga ada 12 perempuan lainnya yang turut menjadi korban eksploitasi," ujarnya.
Terkait modus perekrutan, para korban dijaring melalui aplikasi TikTok dengan iming-iming pekerjaan sebagai LC bergaji besar. Setelah tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp. Tersangka kemudian menyediakan tiket perjalanan dari daerah asal hingga Batam, menjemput para korban di Bandara Internasional Hang Nadim, lalu membawa mereka ke mess di Cipta Grand City.
Setibanya di Batam, para korban diminta menandatangani surat perjanjian kerja selama tiga bulan, dengan sistem potong gaji 25 persen dari setiap voucher yang diterima. Alasan yang diberikan tersangka adalah bahwa pemotongan tersebut digunakan untuk membayar tiket, akomodasi, dan biaya mess.
"Kita menduga, perjanjian tersebut dijadikan alat untuk mengikat korban agar tidak melarikan diri," kata Andyka.
Penyidik menduga kuat bahwa praktik ini memenuhi unsur TPPO dan eksploitasi anak. Seluruh korban kini berada di bawah pendampingan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan UPTD PPA Kepri. Barang bukti berupa dokumen, telepon genggam, serta data perjanjian kerja turut diamankan untuk proses penyidikan.
Andyka menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami aliran uang, peran tempat hiburan malam yang mempekerjakan korban, serta kemungkinan adanya jaringan perekrutan yang lebih luas. Tindak lanjut lain yang telah dipersiapkan meliputi pemeriksaan orang tua korban di bawah umur, digital forensik terhadap ponsel tersangka, serta koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Kita berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus TPPO ini hingga ke akarnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Kita juga telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan merujuk korban anak ke UPTD PPA Provinsi Kepri untuk pendampingan lanjutan," tutupnya.

Komentar Via Facebook :