Proyek Alkes Minta Korban Lagi, Direktur RSUD Karimun Resmi Ditahan

Proyek Alkes Minta Korban Lagi, Direktur RSUD Karimun Resmi Ditahan

Direktur RSUD Karimun ditahan Kejati Kepri. (foto: yandika)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Karimun drg Agung Martyanto resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (6/8/2015) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 6,7 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto SH mengatakan, penahanan tersangka merupakan usulan dari Unit Satgas Tim IV.

"Tim mengusulkan untuk menahan Direktur RSUD Karimun drg Agung selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alat kesehatan RSUD," ujar Yulianto SH.

Yulianto mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus tersebut terdapat estimasi kerugian negara di atas Rp 1 miliar. "Hari ini tersangka resmi ditahan di Rutan Tanjungpinang," ucapnya.

Selain itu pihak Kejati Kepri juga mencekal kontraktor proyek pengadaan alkes RSUD Karimun. "Kontraktor sudah kita cekal dan ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Dalam kasus ini Kejati mengenakan pasal 2,3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka.

(Hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews