Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Barang Hasil Tangkapan, Ini Jenisnya

Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Barang Hasil Tangkapan, Ini Jenisnya

Pemusnahan barang bukti Bea Cukai Batam. (foto: isk)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam memusnahkan barang-barang hasil pencegahan, Kamis (14/4/2016).

Hasil tegahan yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut, berupa 4.770 kilogram bawang merah, 600 kaleng sarden, barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol berbagai merek sebanyak 965 botol  (723.75 liter) dan 14.352 kaleng (4.736 liter). Kemudian 1.794.480 batang rokok, dengan total perkiraan kerugian keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 679,52 juta.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, pemusnahan itu sendiri secara keseluruhan dilakukan di gudang BC Batam di Batuaji. Sementara di KPU BC hanya dilakukan secara simbolis.

"Barang-barang hasil penindakan kita, ada yang bisa dilelang atau dihibahkan, dan ada juga yang harus dimusnahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Tadi beras dan gula kita hibahkan, karena bermanfaat untuk masyarakat," ujar Nugroho.
 
Pemusnahan itu dihadiri Kapolda Kepri dan unsur pejabat lainnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews