Kasus Reklamasi di Batam Ditangani Dirkrimsus Polda Kepri

Kasus Reklamasi di Batam Ditangani Dirkrimsus Polda Kepri

Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian (kanan) dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Laporan Komisi II DPRD Kota Batam terkait masalah reklamasi di Batam pada Senin 11 April 2016 lalu ke Polresta Barelang, ditangani langsung oleh Polda Kepri.

Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain beserta beberapa orang anggota melakukan koordinasi dan bersinergi dengan kepolisian untuk menangani pelanggaran dan dugaan korupsi terkait reklamasi pantai di Batam.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, kasus reklamasi di Batam sedikit berbeda dengan daerah seperti di Jakarta.

"Kasus reklamasi di Batam agak berbeda, karena terdapat dua kebijakan seperti Pemko Batam dan BP Batam. Kalau Jakarta kan nggak," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sambudigusdian, usai menghadiri pemusnahan hasil tangkapan di kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamis (14/4/2016).

Di tempat yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, laporan Komisi II sudah ditangani Polda Kepri.

"Reklamasi ditangani Dirkrimsus Polda Kepri," kata Helmy.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews