Wah! KPK Operasi Tangkap Tangan di Dalam Kantor Kejati Jabar, Ini Kronologinya

Wah! KPK Operasi Tangkap Tangan di Dalam Kantor Kejati Jabar, Ini Kronologinya

Ketua KPK Agus Rahardjo. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan kasus BPJS di Kejati Jawa Barat.

Lima orang itu yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), dua jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial DPR dan FM. Kemudian, dua PNS JAH dan istrinya LM.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik KPK menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Agus menuturkan dalam OTT KPK itu PNS berinisial LM dan JAH dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Bersama Bupati Subang mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua orang jaksa dari Kejati Jabar sebagai tersangka. Dua orang jaksa itu berinisial DPR dan FM.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 528 juta pada Senin 11 April 2016. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan uang itu diserahkan Lenih Marlianih (LM), istri terdakwa Jajang Abdul Kholik (JAH) yang merupakan terdakwa kasus korupsi penyelahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang TA 2014 kepada Devianti Rochaeni (DVR), Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar.

"Sabtu 9 April 2016 saudari LM istri terdakwa JAH tadi membuat janji dengan DVR, JPU dari Kejati Jabar yang menangani kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa JAH yang dimaksud," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Mereka berdua berjanji untuk menyerahkan uang Rp 528 juta itu pada Senin 11 April 2016 kemarin. Mereka bertemu di Kejati Jawa Barat di mana LM menyerahkan uang itu kepada DVR di ruang kerjanya lantai 4.

"LM keluar kejati menuju mobil, sekitar 07.20 WIB saat masuk mobil LM diamankan di parkiran Kejati Jabar, tim KPK kemudian bergerak mengamankan DVR di lantai empat Kejati Jabar dan dapatkan Rp 528 juta dari tangan DVR," jelas Agus.

Uang ini juga diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Suhandi (OJS) guna mengamankan agar Ojang tak disangkutpautkan dengan perkara ini.

"Uang diduga berasal dari OJS, OJS Bupati Subang, tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH terdakwa korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," ungkap Agus.

(ind/bbs)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews