Reklamasi di Batam Diduga Langgar UU, Perpres, dan RTRW, Ini Komentar Kapolda Kepri

Reklamasi di Batam Diduga Langgar UU, Perpres, dan RTRW, Ini Komentar Kapolda Kepri

Reklamasi di wilayah Batam Centre yang jauh menjorok ke laut. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri mengambil alih laporan Komisi II DPRD Kota Batam mengenai dugaan reklamasi ilegal di Batam. 

Sebelumnya Yudi Kurnain, Ketua Komisi II beserta anggotanya, melaporkan kasus itu ke Polresta Barelang pada Senin 11 April 2016.

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian mengatakan, sudah mendapatkan limpah kasus dari Polresta Barelang tersebut.

Sam masih mempelajari mengenai kasus reklamasi di Batam. Menurutnya, kasus reklamasi di Batam cukup berbeda karena ada dua lembaga pemerintah yang terkait, Pemko dan BP Batam.

”Kasus reklamasi di Batam agak berbeda,” ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian usai menghadiri pemusnahan hasil tangkapan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam di Batu Ampar, Kamis (14/4/2016).

Di tempat yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, laporan Komisi II sudah ditangani Polda Kepri.

"Reklamasi ditangani Dirkrimsus Polda Kepri," kata Helmy.

Proses reklamasi pantai di Batam diduga menyalahi aturan. Reklamasi di Batam tidak berdasarkan Perda Rencana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.

Dalam pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan oleh menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam aturannya, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tetapi harus berdasarkan para Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sedangkan di Batam diduga reklamasi tak berdasarkan hal tersebut. 


[is/snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews