Soal Reklamasi di Batam, Dua Instansi Ini Ngaku Tidak Tahu

Soal Reklamasi di Batam, Dua Instansi Ini Ngaku Tidak Tahu

Kondisi reklamasi pantai di kawasan Batam Centre saat disidak anggota DPRD Batam. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejak diterbitkannya Undang-undang 23 Tahun 2014, izin reklamasi menjadi wewenang provinsi. Undang-undang tersebut berbunyi wewenang pengelolaan laut dari 0 sampai dengan 12 mil menjadi wewenang Provinsi, dihitung posisi surut terendah.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Suhartini mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin reklamsi yang ada di Batam, Kepulauan Riau.

"Saya tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Dengan UU Otonomi daerah reklamasi saat ini menjadi kewenangan propinsi," kata Kadis KP2K pada batamnews.co.id, Selasa (12/4/2016).

Sebelumnya, Kepala Bapedalda Dendi Purnomo mengatakan, untuk izin reklamasi dikeluarkan oleh beberapa instansi, seperti instansi Kelautan, Instansi Perhubungan dan BP Kawasan (BP Batam).

"Ya saya ngak tau. Kan Pak Dendi ada pengawas mereka, bisa tanya perizinan yg didapat apakah sudah lengkap. KP2K tidak punya pengagas yang handal seperti Bapedal," kata Suhartini.

Untuk memperoleh izin reklamasi dibutuhkan proses yang panjang. Sebelum rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan oleh Bapedalda, terlebih dahulu dilakukan rapat bersama Komisi Amdal.

Anggota Komisi Amdal terdiri dari, BP Batam, Dinas PU, Dinas Tata Kota, Dinas KP2K, Bapedalda, Pertanahan, Kecamatan, Kelurahan, pakar dan masyarakat. Rapat Komisi Amdal sendiri dipimpin oleh Bapedalda.

"Dari hasil komisi Amdal yang dipimpin Bapedalda, setelah itu Bapedalda mengeluarkan rekomendasi Amdal," ujar Kepala Bapedalda Dendi Purnomo belum lama ini.

Dendi menjelaskan, setelah dikeluarkan rekomendasi Amdal, kemudian diteruskan pada kepala daerah untuk proses pengurusan izin prinsip dan izin lingkungan. Sementara untuk izin reklamasi yang mengeluarkan ijin bisa instansi Kelautan, Instansi Perhubungan atau BP Kawasan (BP Batam).

Dendi mengatakan, izin dari Instansi Kelautan tergantung besaran volume, ada wewenang daerah dan ada wewenang pusat. "Tapi besarannya mesti tanya ke KP2K," papar Dendi.

Jadi, Dendi menambahkan, untuk kasus reklamasi di Batam sepanjang yang ia ketahui izin reklamasi bisa dari Perhubungan, Kelautan atau BP Kawasan dengan melalui mekanisme izin pematangan lahan.

(isk)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews