Sebelum Wafat, Gubernur Kepri HM Sani Berwasiat soal Bahaya Reklamasi di Batam

Sebelum Wafat, Gubernur Kepri HM Sani Berwasiat soal Bahaya Reklamasi di Batam

Gubernur Kepri HM Sani semasa hidup (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Komisi II DPRD Batam Yudi Kurnain mengatakan, permasalahan reklamasi sudah menjadi wasiat Gubernur Kepri HM Sani sebelum wafat.

Sani mengirim surat agar DPRD Batam, Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, agar memperhatikan serius soal kerusakan lingkungan akibat proyek reklamasi serta penambangan pasir ilegal, yang tak terkendali.

Diduga tidak ada analisis dampak lingkungan (amdal), dalam proses pelaksanaan reklamasi.

Sani menuliskan, banyak keluhan yang muncul akibat proyek reklamasi serta penambangan pasir, dari sejumlah masyarakat maupun pelaku usaha pariwisata.

"Menindaklanjuti laporan yang diterima dari dampak reklamasi agar diinvestigasi lapangan agar dampak pencemaran lingkungan tidak semakin buruk," tulis Sani pada 10 Maret 2016 lalu.

Yudi mengatakan, selain soal dampak kerusakan lingkungan itu, juga mengenai sumbangsih dari reklamasi terhadap masyarakat sekitar dan Pemko Batam juga tidak ada.

Surat Sani tersebut ditembuskan ke sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Ketua DPRD Batam, Ketua Komisi II DPRD Batam, Ketua Komisi III DPRD Batam, Kepala Bapedalda Kepri, Kepala Dinas Pariwisata Batam, Kepala Disperindag dan ESDM Batam, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, serta sejumlah pihak lainnya.

Sayangnya hingga saat ini belum ada upaya dari sejumlah pihak tersebut untuk menanggapi wasiat Sani tersebut. Baru Komisi II DPRD Batam yang tampak bergerak dan melakukan sidak ke lapangan.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews