"Abi" Cabuli Cucu Tiri, Terbongkar dari Pengakuan Polos Sang Korban

"Abi" Cabuli Cucu Tiri, Terbongkar dari Pengakuan Polos Sang Korban

Tersangka Inisial K Ditangkap Polisi Usai Terbukti Cabuli Cucunya Berusia 4 Tahun di Perumahan Sekupang, Kota Batam, Rabu (12/11/2025). (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang pria paruh baya berinisial K (43) harus berhadapan dengan hukum setelah ketahuan mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 4 tahun. 

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang di kediamannya sendiri, tanpa melakukan perlawanan.

Kasus ini terbongkar dari ucapan polos korban. Saat ibunya, AA (23), hendak memakaikan celana pada anaknya, korban menolak. 

Baca juga: Camat di Anambas Ditangkap Polisi Pakai Sabu di Kantor, Kapolres: Tidak Ada Toleransi!

Dengan polosnya, ia bilang celana itu “kotor” karena dipakai mengelap kemaluan pelaku yang ia panggil “Abi”.

Mendengar pengakuan anaknya, AA langsung panik dan melaporkan ke Polsek Sekupang. Polisi pun bergerak cepat. 

Korban dibawa untuk pemeriksaan visum. Hasilnya, ada kerusakan pada kelamin korban. Bukti-bukti lain juga mengarah pada K.

“Selama ini pelaku dikenal akrab oleh korban dan sering dipercaya menjaga korban,” jelas Kanit Reskrim Ipda Riyanto, Rabu, 12 November 2025 sore.

Baca juga: Nahas! Sedang Bertugas, Motor Sekuriti di Batam Kota Raib Dilarikan Pencuri

K kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :