SK Perpanjangan Kadin Kepri Dilaporkan ke Polisi, Pengurus Bantah Tuduhan Bodong
Ketua OC Kadin Batam, Niko Nikson dan Ketua SC, Tonny Siahaan, saat diwawancarai di Kantor Kadin Batam, Rabu (12/11/2025) sore. (Foto. Batamnews.co.id)
Batam, Batamnews - Laporan polisi telah dilayangkan terhadap Surat Keputusan perpanjangan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan tuduhan bahwa dokumen tersebut tidak sah. Menanggapi hal ini, pimpinan di lingkungan Kadin Batam dan Kadin Kepri angkat bicara.
Niko Nikson, Ketua Organizing Committee Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Batam, dengan tegas membantah tuduhan itu. Ia menyatakan bahwa mustahil sebuah SK yang bodong akan dihadiri oleh Kadin Indonesia.
"Kami pun berencana mengambil langkah hukum balasan," ujar Niko pada Rabu, 12 November 2025.
Baca juga: Jadwal Baru Mukota VIII Kadin Batam 5 Desember 2025, Ini Tenggat Pendaftaran Calon Ketua
Ia lantas mengajukan sebuah pertanyaan kunci, "Pada 8 November 2025 lalu, digelar Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Kepri. Kalau tuduhan bahwa Kadin Kepri memalsukan SK itu benar, bagaimana mungkin Kadin Indonesia hadir dalam rapim tersebut?"
Niko menekankan, kehadiran dan dukungan resmi dari Kadin Indonesia adalah bukti nyata keabsahan SK itu.
"Lembaga sebesar Kadin Indonesia tidak akan hadir dan mendukung suatu kegiatan kalau itu bodong. Biarlah publik yang menilai mana informasi yang benar," tambahnya.
Ia juga menyarankan pihak pelapor untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kebenaran informasi sebelum melaporkan.
Baca juga: Kemnaker Luncurkan "Lapor Menaker", Wadah Adu Online untuk Hak Pekerja
Di sisi lain, Tonny Siahaan, Ketua Steering Committee Kadin Kepri, menegaskan bahwa laporan ini tidak akan mengganggu agenda mereka.
"Tidak ada masalah dengan laporan itu. Mukota ke-VIII Kadin Batam akan tetap berjalan sesuai rencana," tegasnya.

Komentar Via Facebook :