Camat di Anambas Ditangkap Polisi Pakai Sabu di Kantor, Kapolres: Tidak Ada Toleransi!
Pelaku: A (57, Camat), E (43, Pengedar), D (29, Nelayan) bersama barang bukti narkoba. (Humas Polres Anambas)
Anambas, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang camat aktif di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Camat di wilayah Siantan Tengah berinisial A (57) itu ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di ruang kerjanya sendiri.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., ini terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.
Baca juga: Nahas! Sedang Bertugas, Motor Sekuriti di Batam Kota Raib Dilarikan Pencuri
Saat penggerebekan, polisi mendapati A sedang menggunakan sabu dengan alat isap (bong). Dari TKP, disita satu paket sabu seberat 0,23 gram dalam bungkusan plastik bening dan selembar tisu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tim Satresnarkoba lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari 8 November 2025 sekitar pukul 00.01 WIB. Dari E, diamankan dua paket sabu dengan total berat 1,08 gram.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk menjalani tes urine. Hasilnya, keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Tak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan kasus ini. Pada Sabtu sore 8 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.
Dari tersangka ketiga ini, diamankan barang bukti satu paket sabu kecil dan sebuah buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan rangkaian penangkapan ini. Ia menegaskan komitmen tegas jajarannya terhadap pemberantasan narkotika.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Baca juga: Honda Beat BP 3174 GH Raib Dicuri di Batam Kota, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul peredaran sabu di Kepulauan Anambas.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” imbaunya.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :