4 Pejabat PT Persero Batam Jadi Tersangka Korupsi Asuransi, Rugikan Negara Rp2,2 Miliar
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam Saat Akan Menggiring Pelaku Korupsi PT Persero Batam Yang Akan Dititipkan Penahanan ke Rutan Batam, Kamis (16/10) sore. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan empat pejabat PT Persero Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan asuransi aset perusahaan. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar ini terjadi dalam kurun waktu panjang, dari 2012 hingga 2021.
I Wayan Wiradarma Kepala Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan 15 saksi, dua ahli, serta berbagai dokumen pendukung.
Baca juga: Direktur PT Bias Delta Kembalikan Rp4,54 Miliar, Kejati Kepri: "Tak Hapus Pidana"
"Kami menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani Kejati Kepri," ujar Wayan.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- HO: GM Akuntansi dan Keuangan periode 2013–2020.
- TA: Plt. Direktur Utama periode 2015–2018.
- DU: Direktur Utama periode 2018–2020.
- BU: Fungsional Asuransi periode 2001–2013.
Dalam praktiknya, penunjukan PT Berdikari Insurance sebagai penyedia asuransi selama bertahun-tahun ternyata tidak melalui proses lelang yang semestinya. Perusahaan itu ditunjuk langsung dengan dalih "sinergi BUMN".
Yang lebih mencolok, nilai pertanggungan aset ditetapkan tanpa melibatkan penilai independen. "Hanya berdasarkan harga pasar online dan penilaian subjektif pejabat internal," tambah Wayan.
Seluruh proses, termasuk negosiasi premi, didominasi oleh pihak asuransi tanpa pembahasan yang transparan. Pembayaran premi yang totalnya mencapai Rp7,12 miliar pun disetujui tanpa didasari kontrak kerja yang sah.
Audit BPK mengungkap, sekitar 15% dari total premi atau sekitar Rp2,22 miliar, diduga digunakan untuk biaya akuisisi dan komisi yang sebagian dialokasikan untuk kegiatan non-operasional, seperti hiburan dan jamuan makan.
Baca juga: Rp24 Miliar Uang Negara Diselamatkan, Bea Cukai Kepri Sita 120 Ton Pasir Timah Ilegal
Atas perbuatan mereka, para tersangka didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tiga tersangka, yaitu HO, DU, dan BU, telah ditahan di Rutan Batam untuk 20 hari ke depan. Sementara satu tersangka lainnya, TA, belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

Komentar Via Facebook :