Rp24 Miliar Uang Negara Diselamatkan, Bea Cukai Kepri Sita 120 Ton Pasir Timah Ilegal
Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri.
Karimun, Batamnews - Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Sepanjang 2025, telah dilakukan empat kali penindakan terhadap kapal-kapal yang membawa komoditas ilegal tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, memaparkan bahwa total 120 ton pasir timah berhasil diamankan. Nilai barang selundupan itu diperkirakan melebihi Rp24 miliar.
"Baru-baru ini, kami menangkap satu kapal kayu yang mengangkut 518 karung pasir timah dengan berat 25,9 ton. Nilainya sekitar Rp5,2 miliar," jelas Adhang, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Baca juga: Polsek Balai Karimun Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Ia menegaskan bahwa penyelundupan tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan. Pengiriman hasil alam secara ilegal ini melanggar hukum yang berlaku.
"Aksi ini diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean," tegasnya.
Penindakan ini membuktikan komitmen nyata Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.
Bea Cukai Kepri dan Komando Daeral IV Batam akan terus meningkatkan pengawasan untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, selaras dengan instruksi Presiden RI dalam program Asta Cita.
Komentar Via Facebook :