Direktur PT Bias Delta Kembalikan Rp4,54 Miliar, Kejati Kepri: "Tak Hapus Pidana"

Direktur PT Bias Delta Kembalikan Rp4,54 Miliar, Kejati Kepri: "Tak Hapus Pidana"

Abdul Chair Husain kepada tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, didampingi Kasi Penyidikan dan tim penyidik, menerima pengembalian kerugian negara dari Direktur PT Bias Delta Pratama senilai $272.947, di Gedung Pidsus Kejati Kepri. (foto. Penkum Kejati Kepri).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Direktur PT Bias Delta Pratama, Abdul Chair Husain, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,54 miliar. Pengembalian ini diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Uang senilai USD 272.497 itu disita dan kini disimpan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang, atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kerugian ini bermula dari operasional PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan. Perusahaan ini melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar dari tahun 2015 hingga 2021. 

Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Kejati Kepri 2025, Aspidsus Pindah ke Kejagung Ada yang Jadi Kajari

Masalahnya, mereka beroperasi tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam.

Khususnya pada periode 2015–2018, tidak ada dasar hukum yang melandasi kegiatan ini. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana mestinya. 

Perusahaan hanya mengacu pada aturan bagi hasil untuk jasa kapal tunda, tetapi tidak memiliki perjanjian resmi untuk jasa pemanduan kapal. Inilah yang menyebabkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak masuk ke kas negara.

Meski uangnya sudah dikembalikan, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa tindakan ini tidak menghapus pidana bagi pelaku.

"Pengembalian kerugian negara adalah prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku," tegas Devy Sudarso, sehari setelah pengembalian dana.

Dia menambahkan, fokus penegakan hukum tidak hanya pada hukuman penjara, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Baca juga: BREAKING: Surayadi Sembiring Pindah ke Pandeglang, Erwin Indrapraja Pimpin Kejari Natuna

Dalam perkembangan terakhir, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial LY. Dia adalah mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada tahun 2016, 2018, dan 2019.

Sebelumnya, perkara serupa telah menjerat beberapa pihak yang kini telah memiliki vonis tetap, antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Langkah pengembalian dana ini menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk memberantas korupsi di sektor maritim, yang merupakan sumber penerimaan negara yang vital di Kepulauan Riau.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :