Eksekusi Rumah Mewah Rosedale Batam Batal, Polisi: "Jangan Benturkan Kami dengan Masyarakat"
Nasib Siahaan Saat Melakukan Perlawanan Saat Pengadilan Negeri Batam Akan Melakukan Eksekusi Rumah Gunter Yang Berada di Perumahan Rosedale, Batamcenter, Kamis (16/10) siang. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Eksekusi terhadap sebuah rumah mewah di Perumahan Rosedale, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya dibatalkan. Pembatalan ini terjadi karena prosesnya dinilai cacat hukum.
Pemohon dianggap memaksakan eksekusi, padahal sertifikat yang mereka gunakan sudah habis masa berlakunya.
Bahkan, diduga ada praktik mafia tanah di balik ini—satu rumah sampai memiliki dua sertifikat. Di lokasi, puluhan personel Polsek Batamkota dan Polresta Barelang berjaga di sekitar rumah Blok E2 No. 3 yang hendak dieksekusi.
Baca juga: Polisi Periksa Enam Saksi Subkontraktor Terkait Ledakan Maut Kapal Federal II di PT ASL Batam
Penghuni rumah—yang statusnya sebagai tergugat—tampak bersiap mempertahankan tempat tinggal mereka. Sementara itu, sejumlah orang yang dibawa penggugat juga terlihat berkumpul di depan rumah. Tiga mobil derek sudah disiagakan untuk mengangkut kendaraan milik tergugat.
Suasana mulai memanas ketika tim dari Pengadilan Negeri Batam akan membacakan surat eksekusi. Yanti, yang membacakan surat itu, didampingi oleh Agus Erwin Harahap, Panitera Pengadilan Negeri Batam.
Saat pembacaan berlangsung, pihak tergugat mulai menolak dan melakukan perlawanan. Mereka menegaskan bahwa penyitaan tidak boleh dilakukan karena rumah tersebut telah dikuasai sejak 1993 dan tidak pernah diperjualbelikan.
“Kalian mafia semua! Rumah ini tidak pernah dijual kepada siapapun, kenapa mau disita?” teriak Gunter, salah seorang ahli waris.
Meski demikian, Yanti terus melanjutkan pembacaan. Langkah itu pun langsung dilawan oleh pengacara tergugat, Nasib Siahaan.
“Proses penyitaan ini melanggar hukum. Dasar sertifikat dari penggugat sudah tidak berlaku, dan tidak ada bukti UWTO. Klien saya justru memiliki semua dokumen lengkap, termasuk UWTO yang masih berlaku hingga 2040,” teriaknya sambil meminta pengadilan menghentikan eksekusi.
Ketegangan kian memuncak ketika mobil derek bersiap mengangkut mobil milik Gunter. Namun, akhirnya penderekan dibatalkan setelah ada upaya klarifikasi masalah. Menurut Nasib, eksekusi ini tergolong prematur secara hukum.
“Kalau mau eksekusi, tunjukkan dulu sertifikat dan bukti pembayaran UWTO di pengadilan,” tegasnya.
Polisi yang hadir di lokasi pun merasa ada yang tidak beres. Mereka memilih menarik diri dari lokasi. Setelah memeriksa dokumen dari kedua belah pihak, mereka menyimpulkan bahwa tergugat adalah pemilik sah rumah tersebut.
Baca juga: Tangis Haru Iringi Keberangkatan Delapan Jenazah Korban Ledakan Kapal PT ASL dari Bandara Hang Nadim
“Jangan benturkan polisi dengan masyarakat. Kalau ini masalah perdata, selesaikan dulu di pengadilan,” geram salah seorang polisi, sebelum memerintahkan anak buahnya untuk mundur.
Nasib kemudian menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika penggugat membeli rumah dari seorang kurator di Jakarta. Padahal, rumah tersebut masih dikuasai oleh kliennya.
“Dia mau beli dengan siapa, itu urusannya. Tapi objek sengketa ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun,” pungkasnya, meyakinkan bahwa kliennya akan memenangkan perkara ini.

Komentar Via Facebook :