Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka, Gelar Rapat Tertutup untuk Chromebook Google

Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka, Gelar Rapat Tertutup untuk Chromebook Google

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook. 

Nadiem diduga menyelenggarakan rapat tertutup bersama Google Indonesia yang membahas pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut, padahal proses pengadaan resmi belum dimulai.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa rapat daring via Zoom Meeting itu digelar pada 6 Mei 2020. 

Dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025, Nurcahyo menyatakan bahwa Nadiem meminta rapat dilakukan secara tertutup dan mewajibkan seluruh peserta menggunakan headset.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Deposito BPR SB Batam Rp1 M

“Zoom meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem Anwar Makarim (NAM),” ujar Nurcahyo.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta dua Staf Khusus Menteri berinisial JT dan FA.

Menurut Kejagung, langkah Nadiem menggelar rapat itu dinilai tidak lazim. Pasalnya, proses pengadaan Chromebook saat itu bahkan belum dimulai. Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem sekitar awal tahun 2020 telah menyetujui tawaran Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.

“Padahal surat (tawaran) itu sebelumnya tidak dijawab menteri sebelumnya yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T),” tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Nadiem akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Empat Bus Digelapkan, BPKB Diduplikat: Proses Pengambilan Kendaraan Nyaris Ricuh

Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan Kejagung adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen (2020-2021)
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah

Kasus ini terus berkembang dan penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :