Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Deposito BPR SB Batam Rp1 M
Hellen Jayanti, Dilaporkan ke Polsek Batam Kota, Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang Investasi Deposito di BPR SB Senilai Rp. 1 Miliar. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan deposito senilai Rp1 miliar di BPR Sejahtera Batam (SB) mendesak kepolisian segera menetapkan seorang perempuan bernama Hellen sebagai tersangka. Hellen diduga sebagai pelaku dan hingga kini mangkir dari panggilan penyidik.
Rizky dari Gold Law & Partners, yang mewakili korban berinisial SN dan SY, menyatakan laporan telah dilayangkan ke Polsek Batam Kota sejak 20 Agustus 2025. Namun, setelah dua pekan, terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Harapan kami, kepolisian segera memproses dan menetapkan tersangka terhadap Hellen. Kami yakin pihak kepolisian dapat melaksanakan tugas secara profesional dan berkeadilan," ujar Rizky kepada batamnews.co.id, Kamis, 4 September 2025.
Baca juga: BPR Sejahtera Batam Tempuh Jalur Hukum, Nasabah Ditipu Helen hingga Rugi Rp1 Miliar
Kuasa hukum korban lainnya, Marcos Kaban, menegaskan pihaknya juga meminta pertanggungjawaban dari orang yang sebelumnya menjamin Hellen akan kooperatif.
"Kami minta pihak yang kemarin menjamin bahwa Hellen akan kooperatif dan hadir saat dipanggil kepolisian untuk bertanggung jawab. Faktanya, sampai saat ini Hellen belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir," tegas Marcos.
Panggilan Polisi Diabaikan, Alamat Hellen Kosong
Unit Reskrim Polsek Batam Kota telah mengirim surat panggilan pemeriksaan untuk Hellen dan perwakilan BPR Sejahtera Batam.
"Kami sudah layangkan surat panggilan kepada Hellen, tapi yang bersangkutan belum hadir. Sementara untuk pihak BPR, yang dijadwalkan hadir Senin, 1 September 2025, meminta penundaan menjadi pekan depan," ujar seorang petugas.
Hellen (28), warga Jakarta yang berdomisili di Batam, diduga menghilang setelah laporan kasus ini masuk. Penyidik dan awak media yang mendatangi alamatnya di Taman Puri Indah, Batam Kota, mendapati rumah tersebut telah dijual dan tidak lagi ditinggali.
"Iya, dulu dia tinggal di rumah om-nya berinisial K. Tapi sekarang rumah itu sudah dijual ke orang lain," kata seorang perangkat perumahan setempat.
Seorang warga sekitar membenarkan bahwa beberapa kali ada orang yang mencari Hellen. Keberadaannya kini masih misterius. Hellen disebut kerap berpindah tempat tinggal dan tidak memiliki rumah permanen di Batam.
Kasus ini berawal ketika Hellen, yang mengaku sebagai marketing BPR SB, menawarkan produk deposito berjangka enam bulan kepada korban. Dua korban, SN dan SY, kemudian menyetorkan dana total Rp1 miliar melalui empat kali transaksi ke rekening resmi bank.
SY menyetor Rp200 juta pada 22 April 2025 dan Rp250 juta pada 31 Januari 2025. Sementara SN menyetor Rp250 juta pada 9 April 2025 dan Rp300 juta pada 10 Februari 2025.
Baca juga: Nasabah Batam Rugi Rp1 Miliar, Diduga Jadi Korban Marketing Nakal BPR
Saat jatuh tempo, bank menyatakan bilyet deposito yang dipegang korban tidak teregistrasi atau palsu. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi Hellen dengan dalih kerja sama proyek.
"Padahal klien kami sama sekali tidak pernah memiliki kerja sama proyek dengan Hellen," jelas Rizky.
Kuasa hukum korban telah melaporkan kasus ini tidak hanya ke Polsek Batam Kota, tetapi juga ke Ditreskrimsus Polda Kepri. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Komentar Via Facebook :