Mulai September, Penumpang Internasional di Pelabuhan Batam Wajib Isi Aplikasi All Indonesia

Mulai September, Penumpang Internasional di Pelabuhan Batam Wajib Isi Aplikasi All Indonesia

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta penumpang kapal di Pelabuhan Internasional Batam, kini diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025.

Secara bersamaan, uji coba aplikasi ini juga diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan internasional, dan pos lintas batas, mencakup semua maskapai.

Aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman. Melalui aplikasi ini, seluruh formulir kedatangan—mulai dari keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina (arrival card)—terintegrasi dalam satu sistem digital. Penumpang dapat mengisi deklarasi hingga tiga hari sebelum tiba di Indonesia dari negara asal maupun setelah mendarat, tanpa dikenakan biaya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa aplikasi ini adalah wujud nyata transformasi pelayanan publik di era digital.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang - baik perorangan maupun grup - termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak. Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun warga negara Indonesia kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan (arrival card) dalam sistem ini,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, juga menyambut baik inisiatif integrasi deklarasi penumpang ini.

"Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga pada kecepatan arus barang," ujarnya.

Dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) karena seluruh proses kepabeanan telah tergabung dalam sistem digital terpadu All Indonesia.

Selain itu, integrasi deklarasi kesehatan dalam aplikasi ini memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi sejak dini potensi risiko penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah. Hal ini menjadi bagian dari sistem kewaspadaan dini nasional untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Deklarasi juga diwajibkan bagi penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Dengan sistem ini, pelaporan barang bawaan untuk pemeriksaan karantina menjadi lebih mudah dan pengawasan lebih efektif, sekaligus menjaga ketahanan pangan serta melindungi ekonomi nasional.

Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).

”Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkas Yuldi.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :