Empat Bus Digelapkan, BPKB Diduplikat: Proses Pengambilan Kendaraan Nyaris Ricuh
Rizky (Sebelah Kanan) saya menunjukan dokumen, empat kendaraan yang akan diambil dari kuasa Asun (Baju Biru), Rabu (3/9) siang. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Tiga dari empat bus pariwisata berhasil diambil paksa oleh pihak pemilik sah setelah sebelumnya terjadi dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Pengambilan bus yang nyaris ricuh terjadi di Mitra Raya 2 pada Rabu, 3 September 2025 siang.
Insiden berawal ketika pengusaha berinisial H, yang diwakili kuasa hukumnya Rizky Andika Putra, mendatangi lokasi untuk mengambil bus-bus miliknya. Rizky menunjukkan sejumlah dokumen BPKB asli kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor mesin dan rangka pada bus-bus tersebut terbukti sama dengan yang tertera di dokumen milik kliennya.
Baca juga: Kasus Nissan GTR Barelang: Pengemudi Akui Tabrak, tapi Pelaku Belum Ditahan
“Kami ada BPKB bus ini. Kalau dia (Asun) hanya duplikat, sampai saat ini tidak pernah saya lihat BPKB-nya itu,” tegas Rizky.
Asun, pengelola bus yang diduga melakukan penggelapan, hanya terdiam dan berkilah bahwa semua surat-surat kendaraan berada di pengacaranya. Saat dimintai kunci bus, Asun awalnya enggan namun akhirnya menyerahkannya dengan terpaksa.
Menurut Rizky, kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan bus untuk usaha travel. Kliennya membeli empat unit bus dan menitipkannya kepada Asun untuk dikelola. Pembagian hasil usaha sempat berjalan lancar selama lima hingga enam bulan, namun setelahnya, pemilik bus tidak lagi mendapat laporan atau keuntungan.
“Klien kami sudah berulang kali mencoba berkomunikasi, tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya kami ditunjuk untuk menelusuri status kendaraan,” jelas Rizky.
Hasil penelusuran menemukan fakta mengejutkan. Bus-bus yang dititipkan ternyata telah berpindah tangan dengan dalih hibah. Plat nomor kendaraan juga sudah berubah, meski nomor rangka dan mesinnya masih sesuai dengan BPKB asli. Temuan ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan identitas kendaraan.
Baca juga: Usai Mangkir Kerja, Lurah di Batam Dihadapi Dua Laporan: Disiplin dan Penipuan Proyek
Lebih lanjut, Rizky menyatakan bahwa dari keterangan Asun, telah diterbitkan BPKB duplikat untuk kendaraan tersebut. Hal ini dipertanyakan karena tidak pernah ada transaksi jual-beli atau perjanjian hibah antara kliennya dan Asun.
“Tidak pernah ada transaksi jual beli, juga tidak ada perjanjian hibah. Jadi dasar penerbitan BPKB duplikat itu harus dipertanyakan,” ujarnya.
Rizky menegaskan bahwa hubungan kliennya dengan Asun murni kerja sama titip kelola bus. Pihaknya berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak milik kliennya dikembalikan sesuai bukti kepemilikan yang sah.
Komentar Via Facebook :