Menang Lelang Rp164 Juta di Batam, Warga Tiban Kecewa Hanya Dapat Tanah Kosong, Begini Respon KPKNL

Menang Lelang Rp164 Juta di Batam, Warga Tiban Kecewa Hanya Dapat Tanah Kosong, Begini Respon KPKNL

Wahyu saat menunjukan bukti keabsahan lamahn yang dibeli melalui lelang KPKNL Kota Batam. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Wahyu, warga Tiban, merasa dirugikan setelah memenangkan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 28 Februari 2025 dengan nomor 63/03.04/2025-01. Hingga saat ini, ia masih berupaya mencari kepastian atas permasalahan tersebut.

Hal ini turut ditanggapi oleh Rahmat Simamora, Humas KPKNL Batam. Ia menegaskan pihaknya masih melakukan penelitian terkait kasus tersebut.

"Kita akan mengklarifikasi masalah ini kepada media," katanya, Kamis (4/9/2025) siang.

Rahmat menjelaskan, KPKNL menerima permohonan lelang dari Pengadilan Negeri Batam. Oleh karena itu, pihaknya masih mengumpulkan data dan opsi sebelum memberikan penjelasan resmi.

"Kami akan hubungi kembali ya sesegera mungkin," ujarnya dalam pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, Wahyu mengatakan dirinya membeli sebidang tanah seluas 168 meter persegi yang disebutkan termasuk bangunan permanen. Namun saat proses eksekusi, objek tersebut ternyata hanya berupa lahan kosong.

"Makanya saya merasa dirugikan, saat pelelangan objeknya tanah dan bangunan. Tapi kok saat saya menang lelang hanya tanah kosong saja," ujarnya, Selasa (2/9/2025) siang.

Wahyu menuturkan, sebelum mengikuti lelang ia telah memastikan informasi langsung ke pihak KPKNL dan pengacara Bank BNI selaku pemegang agunan. Bahkan, pengacara bank turun ke lapangan memastikan tanah beserta bangunan masuk sebagai objek lelang.

"Atas dasar itu saya yakin untuk membeli,” katanya.

Dalam proses lelang, Wahyu berhasil memenangkan penawaran sebesar Rp164 juta, belum termasuk pajak PBB dan BPHTB. Menurutnya, risalah lelang maupun akta jual beli yang diterimanya juga mencantumkan objek berupa tanah berikut bangunan permanen.

"Namun saat dilakukan eksekusi, pihak yang menempati menolak keluar. Dari situlah terungkap bahwa objek lelang hanyalah lahan kosong," ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat adanya perbedaan informasi antara dokumen lelang dan kondisi objek di lapangan. Pihak KPKNL berjanji segera memberikan klarifikasi resmi setelah penelitian selesai dilakukan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :