Mantan Lurah Sei Harapan Batam Dicopot dari Jabatan, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Lurah M (Foto dibuat dengan AI)
Batam, Batamnews - Mantan Lurah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berinisial M, secara resmi telah dicopot dari jabatannya. Saat ini, M berstatus sebagai staf pelaksana nonjob di lingkungan kelurahan yang sama. Posisi Lurah Sei Harapan kini diisi oleh pejabat baru, Ivan Pebri.
Kabid Pengawasan, Penindakan, dan Penghargaan BKPSDM Kota Batam, Emi, menegaskan keputusan tersebut.
“Iya, Lurah M sudah dicopot dari jabatannya sebagai lurah. Saat ini nonjob sebagai staf pelaksana di kelurahan,” ujarnya, Rabu, 3 September 2025.
Baca juga: Usai Mangkir Kerja, Lurah di Batam Dihadapi Dua Laporan: Disiplin dan Penipuan Proyek
Emi menjelaskan bahwa M tidak menerima sanksi disiplin berat berupa pemecatan sebagai ASN karena menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. M memenuhi setiap pemanggilan dari tim khusus yang dibentuk Wali Kota Batam.
“M kooperatif untuk hadir saat dilakukan pemeriksaan, dan sudah diberikan tindakan berupa pencopotan jabatan serta nonjob,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan M. Tim beranggotakan sembilan orang dari BKPSDM, kecamatan, inspektorat, dan bagian hukum Pemko Batam tersebut bertugas melakukan pemeriksaan disiplin sesuai arahan wali kota.
Emi menekankan bahwa proses pemeriksaan diawali dengan pemanggilan. Kehadiran terperiksa mempengaruhi jenis sanksi.
“Hadir atau tidak hadir, tim tetap bekerja. Jika sudah dipanggil dua sampai tiga kali tidak datang, maka bisa diputuskan sanksi disiplin berat,” tegasnya.
Baca juga: Jarang Masuk Kantor dan Terlilit Utang, Lurah Sei Harapan di Batam Terancam Dipecat
Ia juga menyebutkan salah satu contoh pelanggaran disiplin berat adalah ketidakhadiran selama 28 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Sanksi untuk pelanggaran tersebut adalah pemberhentian sebagai ASN.
Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada M dinilai telah proporsional, mengingat adanya kesediaannya untuk bekerja sama dalam proses pemeriksaan.

Komentar Via Facebook :