Usai Mangkir Kerja, Lurah di Batam Dihadapi Dua Laporan: Disiplin dan Penipuan Proyek 

Usai Mangkir Kerja, Lurah di Batam Dihadapi Dua Laporan: Disiplin dan Penipuan Proyek 

Ilustrasi lurah di Kota Batam (Foto dibuat dengan AI)

Nurjali

Batam, Batamnews - Lurah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berinisial M, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai akibat persoalan hutang piutang, ia kini dilaporkan ke Polsek Sagulung atas dugaan penipuan proyek senilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, membenarkan laporan tersebut telah diterima. 

"Iya benar, ada laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan proyek dengan terlapor berinisial M. Korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta," ujarnya, Selasa, 2 September 2025 malam.

Baca juga: Warga Gentawa Indah Demo BP Batam, Minta Perlindungan dari Mafia Tanah dan Intimidasi

Unit Reskrim Polsek Sagulung kini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut kasus tersebut.

Sebelum laporan pidana ini, Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menangani persoalan disiplin yang melibatkan Lurah M. 

"Terkait lurah ini sudah ada langkah hukum. Tim khusus sudah dibentuk untuk menindaklanjuti," tegas Amsakar di Kantor DPRD Batam, Rabu, 27 Agustus 2025.

Timsus yang terdiri dari sembilan orang dari berbagai instansi, termasuk BKPSDM, kecamatan, inspektorat, dan bagian hukum Pemko Batam, dibentuk untuk melakukan pemeriksaan disiplin terhadap Lurah M.

Kabid Pengawasan, Penindakan, dan Penghargaan BKPSDM Kota Batam, Emi, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan dimulai dengan pemanggilan. 

"Hadir atau tidak hadir, tim tetap bekerja. Jika sudah dipanggil dua sampai tiga kali tidak datang, maka bisa diputuskan sanksi disiplin berat," tegas Emi, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga: Pemenang Lelang KPKNL Batam Merasa Dirugikan, Tanah dengan Bangunan Ternyata Hanya Lahan Kosong

Ia menegaskan bahwa salah satu kategori pelanggaran berat adalah ketidakhadiran selama 28 hari kerja berturut-turut. Jika terbukti, Lurah M terancam diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kalau didapati 28 hari tidak masuk kantor, sanksinya jelas: pemberhentian. Artinya dinonaktifkan sebagai ASN," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :