Jarang Masuk Kantor dan Terlilit Utang, Lurah Sei Harapan di Batam Terancam Dipecat
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Lurah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, berinisial M, terancam diberhentikan dari jabatannya bahkan dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam.
Kabid Pengawasan, Penindakan, dan Penghargaan BKPSDM Kota Batam, Emi, mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim khusus yang melibatkan empat unsur: Kecamatan, Inspektorat, BKPSDM, dan Bagian Hukum Pemko Batam. "Tim khusus ini terdiri dari sembilan orang dari empat instansi. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan disiplin terhadap Lurah M sesuai arahan Wali Kota," ujar Emi kepada Batamnews.co.id, Kamis (21/8/2025).
Pemeriksaan disiplin akan diawali dengan pemanggilan terhadap Lurah M. Namun, jika yang bersangkutan mangkir, proses hukum disiplin tetap berjalan. "Hadir atau tidak, tim tetap bekerja. Jika sudah dipanggil dua sampai tiga kali tidak hadir, maka bisa diputuskan sanksi disiplin berat," tegas Emi.
Ia menambahkan, kategori pelanggaran disiplin berat salah satunya terkait absensi. Bila terbukti tidak masuk kantor selama 28 hari kerja, sanksinya jelas: pemberhentian dari status ASN. "Kalau didapati 28 hari tidak masuk kantor, sanksinya jelas: pemberhentian. Artinya dinonaktifkan sebagai ASN," kata Emi.
Menurutnya, hingga kini tim sudah berupaya menghubungi Lurah M, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. "Kita lihat itikad baiknya dengan pemanggilan ini. Kami juga sudah coba hubungi, tapi nomornya tidak aktif," ungkapnya.
Emi menegaskan, seluruh proses pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. "Semua proses tetap mengacu pada aturan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Daerah Kota Batam, Firman, membenarkan bahwa BKPSDM telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Lurah M. "BKPSDM sudah melakukan pemanggilan melalui surat pemanggilan pertama," kata Firman, Rabu (20/8/2025).
Firman juga menyebut, laporan yang diterima bukan hanya soal absensi, melainkan juga dugaan Lurah M terlilit utang dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta mengelola keuangan pribadi dengan bijak.

Komentar Via Facebook :