Cemburu Buta, Pria di Batam Bakar Motor Kekasih dan Ditangkap Saat Hendak Selingkuh di Bioskop
Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap seorang pria berinisial Kh (43) saat hendak berselingkuh di sebuah bioskop di Panbil Mall, Rabu (27/8/2025) malam.
Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap seorang pria berinisial Kh (43) saat hendak berselingkuh di sebuah bioskop di Panbil Mall, Rabu (27/8/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan dua hari setelah Kh melakukan aksi pembakaran motor dan televisi milik kekasihnya, Sd, akibat cemburu buta.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari kecemburuan pelaku terhadap Sd yang diduga memiliki pria idaman lain (PIL).
Puncaknya terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu, pelaku mendatangi Kavling Seroja, Sei Pelunggut, Sagulung. Saat pelaku datang ke kosan korban, sambung Aris, pelaku tidak menemui korban melainkan adik korban. Karena emosi, pelaku membakar motor korban dan juga merusak semua isi kamar korban.
"Pelaku juga sempat menyiram air keras ke adik korban, tetapi adik korban berhasil mengelak dan melarikan diri," ujarnya, Rabu (3/8/2025) siang.
Menurut keterangan korban, sebelum kejadian sempat terjadi cekcok mulut dengan pelaku melalui telepon. Pelaku menuduh Sd berselingkuh dengan pria lain. Karena emosi tidak menemukan korban di rumah, Kh melampiaskan kemarahan dengan merusak barang-barang berharga milik Sd.
“Karena kesal dan merasa cemburu terhadap korban, makanya pelaku melakukan pengrusakan,” tambah Aris.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan pengejaran intensif selama dua hari. Kh akhirnya berhasil ditangkap setelah dipancing oleh seorang wanita yang berpura-pura mengajaknya menonton film di Panbil Mall.
“Saat menunggu itulah kita berhasil menangkap pelaku,” jelas Aris.
Dalam pemeriksaan, Kh mengaku perbuatannya dilatarbelakangi rasa cemburu. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Akibat tindakannya, Kh dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Komentar Via Facebook :