Hellen Jayanti Diduga Kabur Usai Dugaan Penggelapan Investasi Deposito Rp1 Miliar Terbongkar
Hellen, merupakan terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi deposito berjangka yang juga menyeret sebuah Bank BPR SB di Batam. (Foto: dok. intr batamnews.co.id)
Batam, Batamnews – Seorang wanita bernama Hellen Jayanti (28), kelahiran Jakarta dan berdomisili di Batam, mendadak menghilang setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi deposito senilai Rp1 miliar. Kasus ini turut menyeret nama sebuah bank, BPR Sejahtera Batam.
Jejak yang Hilang
Batamnews sempat mendatangi alamat Hellen sesuai identitasnya. Namun, rumah itu sudah tidak ditempati.
“Iya, dulu dia tinggal di rumah om-nya berinisial K di Taman Puri Indah, Batam Kota. Tapi sekarang rumah itu sudah dijual ke orang lain,” ungkap seorang perangkat perumahan.
Seorang warga juga mengaku sempat melihat orang-orang mencari Hellen. “Kemarin ada juga yang datang cari, tapi saya tidak tahu untuk keperluannya apa,” katanya.
Hingga kini, keberadaan Hellen masih misterius. Ia disebut sering berpindah tempat tinggal dan tidak memiliki rumah tetap di Batam.
Korban Resah dan Lapor Polisi
Kuasa hukum korban, Rizky dan Marcos Kaban dari Gold Law Firm, menegaskan bahwa klien mereka sudah resmi melapor ke Polsek Batam Kota dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap klien kami,” tegas Marcos, Rabu (27/8/2025).
Dua warga Batam berinisial SN dan SY menjadi korban. Mereka merugi total Rp1 miliar setelah menyetorkan dana melalui empat kali transaksi ke rekening resmi BPR Sejahtera Batam.
- SY: Rp200 juta (22 April 2025) dan Rp250 juta (31 Januari 2025)
- SN: Rp250 juta (9 April 2025) dan Rp300 juta (10 Februari 2025)
Awalnya, Hellen menawarkan deposito berjangka enam bulan. Namun, saat jatuh tempo, bilyet deposito yang dipegang korban dinyatakan palsu oleh pihak bank. Dana nasabah ternyata telah dialihkan ke rekening pribadi Hellen dengan alasan “kerja sama proyek”.
Sikap Bank: Helen Bukan Pegawai
BPR Sejahtera Batam melalui kuasa hukumnya, Yudi Priyo Amboro dan Lu Sudirman dari Tri Mandiri Justice, menegaskan bahwa Hellen bukan karyawan mereka.
“Hellen hanyalah nasabah biasa. Dia mengaku sebagai marketing padahal tidak pernah terdaftar sebagai pegawai BPR,” kata Yudi.
Bank mengaku justru yang pertama kali menemukan kejanggalan sejak Juli 2025. Hellen disebut menggunakan bilyet deposito palsu untuk meyakinkan korban.
“Bilyet tersebut tidak pernah teregister, tidak ada barcode, serta berbeda corak dengan yang dikeluarkan resmi oleh BPR,” jelas Yudi.
Yudi juga menyesalkan adanya somasi dari korban. “Kami kaget, karena sejak awal sudah menelusuri kasus ini dan beritikad baik membantu. Tapi hubungan korban dengan Hellen terjadi di luar sepengetahuan BPR,” katanya.
Bank Ikut Tempuh Jalur Hukum
BPR Sejahtera menegaskan akan menempuh jalur hukum. “Kami sudah koordinasi dengan Polresta Barelang, Polda Kepri, dan OJK. Perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, itu sebabnya kami serius menindak kasus ini,” ujar Roni Jaya Putra, kuasa hukum BPR lainnya.
Roni menambahkan, modus Hellen sangat merugikan dunia perbankan. Ia memanfaatkan rekening BPR untuk meyakinkan korban, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya.
“Ini jelas penipuan dan penggelapan. Kami tidak tinggal diam, sudah melibatkan kepolisian dan OJK,” tegasnya.
Polisi Sudah Terima Laporan
Kepala Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan laporan telah masuk.
“Laporan korban sudah kami terima, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Komentar Via Facebook :