Terungkap! Mafia Pelabuhan Bintan yang Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Para tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejari Bintan.
Bintan, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025 malam setelah para pelaku menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Tiga dari empat tersangka merupakan mantan pejabat UPP Tanjunguban yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski kini bertugas di luar wilayah Bintan. Mereka adalah:
- IS – Eks Kepala UPP Tanjunguban (2021-2023)
- M – Mantan Kepala Seksi Kesyahbandaran (2021-2023)
- SN – Bekas Kasi Lalu Lintas UPP Tanjunguban (2021-2024)
Sementara satu tersangka lainnya adalah RP, seorang agen kapal sekaligus Direktur PAB.
Baca juga: KPPU Tegaskan Proses Penyelidikan Dugaan Monopoli Tender Terminal Ferry Batam Centre Masih Berjalan
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk masa penahanan awal 20 hari. Mereka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, 11, dan 12 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik telah memeriksa 22 saksi dan menyita 544 bundel dokumen terkait kasus ini," ujar Rusmin.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar, berasal dari potensi pendapatan negara atas pelayanan kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Kawasan Industri Bintan (Lobam). Dugaan korupsi ini terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP terlebih dahulu.
Sebelumnya, pada Rabu (6/8/2025), tim penyidik Kejari Bintan melakukan penggeledahan selama hampir 8 jam (09.30–17.00 WIB) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan PNBP periode 2016–2022.
"Dari penyelidikan sementara, negara dirugikan akibat SPB yang dikeluarkan tanpa pembayaran PNBP," tegas Rusmin pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca juga: Rekening Istri Kades Perayun Cuma "Tempat Lewat" Duit Korupsi Suami!
Kasus ini bermula dari pelayanan pelabuhan terhadap kapal RIG di wilayah kerja UPP Tanjunguban, khususnya di Bintan Industrial Estate (BIE) Lobam. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak terkait, dan jumlah saksi diperkirakan akan bertambah seiring perkembangan kasus.
Kejari Bintan menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Komentar Via Facebook :