Kepala Desa Perayun di Karimun Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp500 Juta
Cabjari Tanjungbatu menangkap Kades Perayun Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa. (Foto: istimewa)
Karimun, Batamnews – Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, berinisial TM, ditangkap oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu pada Selasa (12/8/2025).
Penangkapan dilakukan setelah TM diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Penyidik telah menetapkan TM sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat bahwa tindakannya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, kami berpendapat telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga TM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte.
Menurut Hengky, modus yang digunakan TM adalah mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa prosedur resmi. TM mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang bersama oleh bendahara dan operator CMS. Dengan cara ini, pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Dana sebesar Rp515.212.000 diduga dialihkan ke rekening pribadi milik istrinya yang berinisial UH. Akibat perbuatan tersebut, sejumlah program pembangunan desa mangkrak, terjadi pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat, TM langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ucap Hengky.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar Via Facebook :