Kades Perayun Diciduk Jaksa, Bupati Karimun: "Tak Ada Intervensi!"

Kades Perayun Diciduk Jaksa, Bupati Karimun: "Tak Ada Intervensi!"

Bupati Kabupaten Karimun, Ing Iskandarsyah (edo)

Nurjali

Karimun, Batamnews - Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyatakan keprihatinannya atas penetapan Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.  

Tarub Murdiono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun.  

"Terkait proses hukum, kami tidak akan melakukan intervensi. Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami memberhentikannya sementara sampai ada ketetapan hukum tetap," ujar Iskandarsyah.  

Baca juga: Rekening Istri Kades Perayun Cuma "Tempat Lewat" Duit Korupsi Suami! 

Bupati berharap kejadian serupa tidak terulang di desa-desa maupun instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Karimun.  

Selama Tarub Murdiono menjalani proses hukum, posisi Kades Perayun akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Sekretaris Desa.  

Iskandarsyah juga mengingatkan seluruh perangkat desa dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Karimun untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran dan bekerja sesuai prosedur.  

"Laksanakan dengan amanah dan penuh tanggung jawab, sesuai aturan yang berlaku. Jangan melakukan penyimpangan. SOP sudah ada, tinggal dijalankan," tegasnya.  

Baca juga: Kepala Desa Perayun di Karimun Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp500 Juta

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Tarub Murdiono sebagai tersangka setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Tarub ditangkap di Kantor Desa Perayun pada Selasa, 12 Agustus 2024, saat jam kerja. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rutan Karimun.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :