KPPU Tegaskan Proses Penyelidikan Dugaan Monopoli Tender Terminal Ferry Batam Centre Masih Berjalan

KPPU Tegaskan Proses Penyelidikan Dugaan Monopoli Tender Terminal Ferry Batam Centre Masih Berjalan

Maskot KPPU RI.

Nurjali

Batam, Batamnews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menegaskan bahwa penyelidikan terkait laporan dugaan praktik monopoli atau kecurangan dalam tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Centre masih berproses.  

Chandra Anugrah Pakpahan, Investigator Direktorat Investigasi KPPU, menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) KPPU saat ini aktif melakukan penyelidikan, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.  

"Tidak ada penghentian proses penyelidikan. Saat ini sudah naik statusnya ke tahap penyelidikan," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Agustus 2025.  

Chandra menekankan bahwa KPPU bersikap adil dan independen dalam menangani kasus ini. "Semua pihak kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan transparan tanpa intervensi," tegasnya.  

Baca juga: Kuasa Hukum PT Synergy Tharada Pertanyakan Penyelidikan KPPU soal Dugaan Kecurangan Tender Pelabuhan Batam Centre yang "Jalan di Tempat"

Kasus ini bermula ketika Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar tender pemilihan mitra kerja sama pada 16 April 2024. Proses tender sempat diulang di tahap prakualifikasi karena kurangnya peserta yang memenuhi syarat, meski ada empat perusahaan pendaftar. 

PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) akhirnya ditetapkan sebagai pemenang pada 17 Juli 2024. KPPU mulai menyelidiki dugaan persekongkolan tender setelah menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan. 

Dalam siaran pers 26 September 2024, KPPU menyatakan menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

Beberapa temuan awal meliputi:  

  • Persyaratan kualifikasi yang dinilai membatasi.  
  • Dokumen tender tidak lengkap.  
  • Adanya nilai pengerjaan yang terlalu tinggi.  
  • Perilaku diskriminatif dalam proses tender.  

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU meningkatkan status penyelidikan dari tahap awal ke penyelidikan formal.  

Di sisi lain, PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners, mempertanyakan kelambanan penyelidikan KPPU yang telah berjalan hampir setahun tanpa kepastian hukum.  

Pada Senin, 11 Agustus 2025, dua pengacara mereka, Ahmad Fidyani SH dan M Hapiz SH, menemui penyidik KPPU di Jakarta untuk menyerahkan surat permintaan penjelasan (No. 033/Eks/ADL/VIII/2025). 

Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Kejagung, Menko Polhukam, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI.  

Baca juga: Dedi Mulyadi Siap Bantu 60 Pekerja Jabar Terjebak di Batam: ‘Hak Mereka Harus Dibayar

"Kami menghormati proses hukum KPPU, tetapi sudah terlalu lama tanpa kejelasan. Kami juga menduga ada unsur KKN dalam penetapan pemenang tender, makanya kami libatkan KPK," ujar Dody Fernando SH, MH, Kuasa Hukum ADL Law Firm.  

KPPU belum memberikan batas waktu penyelesaian investigasi, namun menegaskan komitmennya menyelesaikan kasus ini sesuai hukum. Sementara itu, tekanan dari pihak yang merasa dirugikan mungkin akan mendorong percepatan proses atau bahkan pelibatan lembaga penegak hukum lain seperti KPK.  

Perkembangan kasus ini terus dinantikan, terutama mengingat nilai proyek pengelolaan terminal ferry internasional yang strategis bagi konektivitas Batam dan kawasan regional.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :