Rekening Istri Kades Perayun Cuma "Tempat Lewat" Duit Korupsi Suami! 

Rekening Istri Kades Perayun Cuma "Tempat Lewat" Duit Korupsi Suami! 

Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono saat ditahan oleh pihak Kejaksaan Karimun.

Nurjali

Karimun, Batamnews – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono.  

Kepala Cabjari Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munte, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan aliran dana hasil korupsi yang masuk ke rekening istri tersangka. Namun, istri Kades Perayun tersebut tidak berperan aktif dalam tindak pidana ini.  

"Berdasarkan keterangan dan bukti yang kami peroleh, istri tersangka hanya menerima dan menyimpan uang di rekeningnya. Dana itu kemudian digunakan secara pribadi oleh tersangka," jelas Hengky.  

Baca juga: Kepala Desa Perayun di Karimun Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp500 Juta

Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan keterlibatan langsung sang istri dalam proses pencairan maupun penggunaan dana desa.  

"Peran aktif dan keputusan penggunaan uang sepenuhnya ada pada tersangka, Tarub Murdiono," tambahnya.  

Tarub Murdiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara. Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.  

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Perayun di Karimun: Dana Masuk ke Rekening Istri Kades

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :