Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Perayun di Karimun: Dana Masuk ke Rekening Istri Kades
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono.
Karimun, Batamnews – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono.
Kepala Cabjari Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munte, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan aliran dana hasil korupsi yang masuk ke rekening milik istri tersangka.
“Berdasarkan keterangan dan bukti yang kami peroleh, istri tersangka hanya menerima dan menyimpan uang di rekeningnya. Dana itu kemudian digunakan secara pribadi oleh tersangka,” ujar Hengky.
Meski ada aliran dana ke rekening istri tersangka, Hengky menegaskan bahwa sang istri tidak berperan aktif dalam perbuatan pidana tersebut.
“Peran aktif dan keputusan penggunaan uang ada pada tersangka Tarub Murdiono,” katanya.
Penyidik juga tidak menemukan keterlibatan langsung istri Kades Perayun dalam proses pencairan maupun penggunaan dana desa.
Diketahui, Tarub Murdiono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait.

Komentar Via Facebook :