Berakhir Sudah! Pelaku Penikaman di Melcem Dibekuk Polisi Setelah 10 Bulan Kabur

Berakhir Sudah! Pelaku Penikaman di Melcem Dibekuk Polisi Setelah 10 Bulan Kabur

Pelaku berinisial YS (42) Diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Minggu (11/08/2025). (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Berakhir sudah persembunyian pelaku penikaman, setelah hampir setahun menjadi buronan, pelaku penikaman ini beraksi di kawasan Melcem, Kecamatan Batu Ampar, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. 

Pelaku yang berinisial YS (42) diamankan di sekitar Kampung Utama, Pelita, Lubuk Baja, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Baca juga: Tragedi di Laut Hitam: Tiga Perenang Tewas Akibat Ledakan Ranjau di Pantai Ukraina

Saat itu, korban berinisial TS (45) sedang makan di sebuah warung ketika pelaku tiba-tiba mendatanginya dan menusuknya dari belakang menggunakan pisau.  

"Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut sebelah kanan," ujar Iptu Brata, Senin, 11 Agustus 2025.

Setelah melakukan aksi, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil menghindari kejaran polisi selama hampir setahun. YS akhirnya berhasil diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.  

"Pelaku berinisial YS (42) diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan hasil visum," jelas Iptu Brata.  

Baca juga: Rivaldo Rahul Hilang Usai Loncat dari Jembatan Barelang, Tim SAR Kerahkan Drone Thermal

Pihak kepolisian masih menyelidiki motif di balik penikaman tersebut. Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :