Kasus Pengancaman di PT PAN Nusantara Sentosa Berakhir Damai, Polisi Terbitkan SP3

Kasus Pengancaman di PT PAN Nusantara Sentosa Berakhir Damai, Polisi Terbitkan SP3

Unit Reskrim saat mengamankan RR. (foto. batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di kantor PT PAN Nusantara Sentosa, Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. 

Kedua belah pihak, yaitu karyawan perusahaan Eva Pakpahan dan mantan karyawan berinisial RR (30), sepakat berdamai setelah sebelumnya terjadi ketegangan.  

Sumitro Ramat, HR & Operation Manager PT PAN Nusantara Sentosa, menyatakan bahwa perdamaian telah tercapai secara kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa seluruh hak mantan karyawan, termasuk insentif, telah dibayarkan sesuai ketentuan.  

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati, Hakim Sebut Punya Kekuasaan

"Kedua belah pihak telah bertemu dan sepakat menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Seluruh hak, termasuk insentif yang sempat menjadi perbincangan publik, telah kami lunasi pada pembayaran gaji sebelumnya," jelas Sumitro dalam keterangan resminya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Terkait tuntutan pembayaran hak cuti, Sumitro menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dipenuhi karena telah diatur dalam kontrak kerja.  

"Hak cuti tidak dapat dibayarkan karena sudah tercantum dalam perjanjian kerja. RR mengundurkan diri atas kesalahan pribadi, bukan karena berakhirnya kontrak atau pengunduran diri sesuai prosedur PP 35 yang mensyaratkan pemberitahuan satu bulan sebelumnya," tegasnya.  

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Panit Reskrim Ipda Harianto, mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini dihentikan setelah korban mencabut laporan dan kedua pihak berdamai.  

"Benar, tersangka telah dibebaskan dari tuntutan hukum terhitung Selasa, 5 Agustus 2025. Kedua pihak telah berdamai, dan korban secara resmi mencabut laporannya," kata Ipda Harianto saat dikonfirmasi batamnews.co.id.  

Baca juga: Ledakan Kapal Federal II di Batam, 2 Safety Officer PT ASL Ditahan sebagai Tersangka

Sebelumnya, RR diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Rabu, 30 Juli 2025 usai mengancam staf HRD Eva Pakpahan dengan pisau di kantor perusahaan tempatnya pernah bekerja.  

"Pelaku masuk ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB, merekam dengan ponsel, dan menuntut hak cuti yang ia klaim belum dibayar. Ia kemudian mengeluarkan pisau dan mengacungkannya ke arah korban yang sedang hamil, sehingga menimbulkan ketakutan," jelas Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, Kamis, 31 Juli 2025.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus ini resmi ditutup tanpa proses hukum lebih lanjut.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :